METRO SULTENG - Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Donggala, Sulteng, Kasman Lassa bersama Sekretarisnya Ahmad Rasyid, dilaporkan ke Polda Sulteng terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Selain Ketua DPD PAN dan sekretarisnya, Ketua BPD Batusuya Arisman juga ikut dilaporkan ke polisi dengan kasus yang sama.
"Ya benar, kami sudah melaporkan Kasman Lassa, Ahmad Rasyid dan Arisman pada Jumat sore (3/2/2023) di Polda Sulteng"kata Ahmad Muhsin.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/30/II/2023/ SPKT/POLDA SULTENG berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/30/II/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada Jumat tanggal 3 Febuari 2023.
Diketahui, selain menjabat Ketua DPD PAN Donggala, Kasman Lassa saat ini juga menjabat Bupati Donggala.
Menurut Ahmad Muhsin, laporan tersebut ditujukan kepada Kasman Lassa dan Ahmad Rasyid, karena keduanya adalah kader PAN seperti yang dituliskan dalam spanduk yang menuduh mereka bertiga sebagai provokator, penyebar isu, mengganggu ketertiban masyarakat dan pemerintah Kabupaten Donggala.
Sedangkan Ketua BPD Batusuya Arisman, ikut dilaporkan karna memegang spanduk bertuliskan "kami tidak butuh provokator" terlihat di lapangan.
"Sejak kapan Heri Soumena, Rizal (Jalu) dan Ahmad Muhsin melakukan provokasi terhadap Partai PAN? Selama ini, kami hanya melawan kezaliman dan mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Donggala yang saat ini ditangani pihak kepolisian hingga KPK," jelas Ahmad Moti sapaan akrabnya.
Informasi yang dihimpun media ini di lapangan menyebutkan, beberapa waktu lalu ada aksi demonstrasi di Donggala. Para pendemo rata-rata memakai atribut partai dengan warna biru.
Baca Juga: KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pemda Donggala, 3 Saksi Kunci Proyek TTG dan Website Desa Diperiksa
Massa yang mengatasnama-kan Keluarga Besar PAN dan Kader PAN Kabupaten Donggala yang membawa spanduk dan meminta Kapolres Donggala menangkap tiga orang provokator, diduga adalah sebagian besar ASN, kepala desa dan aparatnya.
Olehnya itu, lanjut Ahmad, keluarga besar PAN dan kader PAN Kabupaten Donggala yang di dalamnya ada ASN dan kepala desa beserta aparatnya, harus membuktikan apa yang telah mereka tuduhkan kepada tiga orang sebagai provokator itu.