Tampak Sekretaris PAN Donggala, Ahmad Rasyid, saat berorasi. Ketua dan Sekretaris PAN Donggala saat ini dilaporkan ke Polda Sulteng karena menuduh orang lain melalukan provokator terhadap mereka. (foto: ist)
"Dalam hukum pidana, siapa yang mendalilkan, maka dia yang wajib membuktikan,"kata Ahmad. ***