Tangkap dua Orang Penjual Rokok Ilegal di Morowali, Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:07 WIB
Penyerahan barang bukti rokok ilegal oleh bea cukai morowali ke jaksa
Penyerahan barang bukti rokok ilegal oleh bea cukai morowali ke jaksa

METRO SULTENG-Bea Cukai Morowali menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti rokok ilegal sebanyak 536.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali, Jum’at (12/12/2025). Penyerahan tahap II penanganan tindak pidana di bidang cukai ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Tersangka berinisial MEP dan J diamankan dengan barang bukti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai beserta dua unit minibus yang digunakan untuk membawanya. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 521 juta.

Baca Juga: Hadiri Dies Natalis IP2MM, Bupati Iksan Minta Mahasiswa Lulus Kuliah Pulang dan Bangun Morowali

Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali menyatakan berkas perkara untuk tersangka MEP dinyatakan lengkap (P21) pada senin (8/12) dan tersangka J pada Selasa (9/12).

“Kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal ke Kabupaten Morowali," kata Kepala kantor Bea dan Cukai Morowali Satya Nugraha.

Ia menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarkat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Morowali. “Kami sangat berharap masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Morowali” tegas Satya.

Baca Juga: Mantan Kapolres Morowali AKBP Suprianto Jabat Dirpolairud Polda Sulteng

Satya juga mengatakan keberhasilan proses penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai ini tak lepas dari sinergi dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Morowali.

Penyerahan perkara ini menjadi bukti Bea Cukai Morowali tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas sampai dengan tahap penuntutan.

Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa keseriusan Bea Cukai Morowali dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat.

Bea Cukai Morowali menghimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, karena merugikan negara dan masyarakat serta terancam hukuman pidana.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X