Baharudin Ungkap Alasan Buat Laporan Terkait Penerbitan SKPT/SKT dilahan Mangrove Torete, Morowali

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 10:45 WIB
Baharudin,anggota BPD Torete (Metrosulteng)
Baharudin,anggota BPD Torete (Metrosulteng)

METROSULTENG — Kasus penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan mangrove Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (16/12/2025) dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Resor Morowali.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Torete, Baharudin, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa laporan dibuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tanah yang diterbitkan di kawasan mangrove tersebut. 

Salah satunya adalah pencantuman nama beberapa warga yang disebut sebagai pemilik lahan, namun tidak satu pun dari mereka mengakui kepemilikan dimaksud.

“Ada empat nama warga yang dicantumkan dalam SKT itu. Inilah yang menjadi keberatan kami. Dari hasil pengembangan pihak kepolisian juga disampaikan bahwa SKT tersebut diduga aspal atau palsu,” ujar Baharudin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Kasus SKPT Mangrove Torete di Morowali Masuk Babak Baru, BPD Disebut Sudah Melapor

Empat nama warga yang dicantumkan dalam SKT, masing-masing adalah Zainuddin, Akib, Asrar, dan Andi Burhan. Baharudin menegaskan, keempatnya tidak memiliki hak atas lahan mangrove yang dimaksud.

“Tidak ada hak kepemilikan. Nama-nama itu hanya dicantumkan saja dalam dokumen. Dugaan pemalsuan ini sudah sangat jelas, sehingga kami menilai perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Baharudin mengaku sempat melihat langsung dokumen tanah itu. Salah satunya SKT yang mencantumkan nama Andi Burhan dengan saksi bernama Makmur.

“Namun faktanya, baik Andi Burhan maupun Makmur tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Dokumen Kepemilikan Terbit di Kawasan Mangrove Torete Morowali, Walhi Sulteng Minta Penegakan Hukum Tegas

Baharudin berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan mangrove Desa Torete, mengingat kawasan tersebut merupakan wilayah lindung yang seharusnya terbebas dari praktik penerbitan alas hak ilegal.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X