METRO SULTENG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali memeriksa 3 orang saksi kunci terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan website desa Pemda Donggala, Sulteng.
Ketiga orang yang di periksa oleh penyidik KPK itu yakni Abraham Taud Mantan Kadis PMD Donggala, Mardiana Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) dan Ardiansyah Direktur CV Hani Colection.
Menurut Mardiana, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 5 jam sekitar pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB pada Rabu (25/01/2023) pagi dan dicecer puluhan pertanyaan. Selain itu kata Mardiana, sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan, video dan bukti keterlibatan sejumlah pejabat di Pemda Donggala.
"Saya juga sudah serahkan bukti berupa video, rekaman suara dan keterlibatan para pejabat Pemda," kata Mardiana.
Mardiana menambahkan, penyidik sempat menanyakan terkait klarifikasi hasil pemeriksaan Inspektorat Donggala atas temua program pengadaan alat TTG kepada dirinya.
"Saya jawab sama penyidik tidak pernah di klarifikasi terkait temuan yang ada di desa," terang Mardiana.
Lebih lanjut Mardiana menjelaskan, terkait temuan Inspektorat Donggala atas pengadaan alat ttg tidak bisa diterima karena perjanjian kerja sama antara kades dan pihak perusahan itu jelas.