METRO SULTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali memeriksa 3 orang saksi kunci terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan website desa Pemda Donggala, Sulteng.
Ketiga orang yang diperiksa oleh penyidik KPK yakni Abraham Taud selaku mantan Kadis PMD Donggala, Mardiana Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP), dan Ardiansyah Direktur CV Hani Colection.
Menurut Mardiana, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 5 jam sekitar pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB pada Rabu (25/01/2023) pagi. Mardiana dicecar puluhan pertanyaan.
Selain itu kata Mardiana, sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan, video dan bukti keterlibatan sejumlah pejabat di Pemda Donggala juga ditanyakan penyidik KPK.
"Saya juga sudah serahkan bukti berupa video, rekaman suara dan keterlibatan para pejabat pemda," kata Mardiana.
Mardiana menambahkan, penyidik sempat menanyakan terkait klarifikasi hasil pemeriksaan Inspektorat Donggala atas temua program pengadaan alat TTG kepada dirinya.
"Saya jawab sama penyidik tidak pernah di klarifikasi terkait temuan yang ada di desa," terang Mardiana.
Lebih lanjut Mardiana menjelaskan, terkait temuan Inspektorat Donggala atas pengadaan alat ttg tidak bisa diterima karena perjanjian kerja sama antara kades dan pihak perusahan itu jelas.
Bahkan yang membuat telahan TTG pada 7 Oktober 2019 adalah Hasan Kepala Inspektur Inspektorat Donggala yang saat itu menjabat sebagai Camat Banawa Selatan.
"Heran saya dengan Inspektorat ini le yang bikin telahan soal TTG mereka, MoU itu kan pak Lubis jadi bingung saya mereka yang suruh baru mereka juga yang Riksus juga kepala desa," tutup Mardiana.
Sementara itu, mantan Kadis PMD Kabupaten Donggala Abraham Taud diperiksa terkait disposisi Bupati atas dua program pengadaan alat TTG dan website desa. *** (Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)