METRO SULTENG - Mantan Kadis PMD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Abraham Taud, SE kembali hadiri panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI. Pemeriksaan untuk ke-2 kali itu atas laporan sebelumnya yang dilayangkan pihak CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) ke KPK via online.
Dalam pemeriksaan di KPK, mantan Kadis PMD menjelaskan tentang regulasi yang terkait dengan pengadaan alay TTG dan website desa serta kronologis tentang pengadaan kedua peralatan tersebut.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap TPPU Kasus Narkotika, Ditemukan 14 Rekening Senilai Rp 42 Miliar
Selain itu, juga ditanyai seputar Memorandum Of Understanding (MOU ) Dinas PMD dengan CV. MMP dan Dinas PMD dengan CV. Hani Colection.
"Dasar saya tandatangan itu pertama, adanya perintah melalui disposisi. Kedua, sosialisasi sudah dilaksanakan oleh pihak prrusahaan ke desa-desa dan kecamatan tanpa sepengetahuan atau laporan sebelumnya ke Dinas PMD," kata Abraham.
Menurut Abraham, dua program pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan website desa, tidak bisa dipisahkan. Karena di dalamnya ada aktor intelektual yang sama.
Baca Juga: Model Terlaris Honda Activa 6G Hadirkan Versi Terbaru 2023 Yang Anti Maling dan Lebih Canggih
Selain itu, kata Abraham, kasus TTG dan website desa tidak menggunakan dana desa tetapi melalui dinas PMD.
"Program websaite itu kan tidak pakai DD. Tapi menunggu DPA dinas. Cuma karena ada aktor intelektual inilah sehingga kacau begini," kata Abraham usai diperiksa KPK.
Abraham menambahkan, nota disposisi Bupati Donggala kode B.0835 tertanggal 28 Desember 2018, tidak langsung kepada Dinas PMD, tetapi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekab) Donggala yang saat itu dijabat oleh Aidil Nur.
Baca Juga: Dirut PT GNI Hadir Bersama Presiden Jokowi Rayakan Imlek 2574 Kongzili
Dalam nota disposis Bupati itu atas permohonan rekomendasi CV. Hani Colection dalam pelaksanaan dana desa. Kemudian dibuatkan MoU oleh DB Lubis antara dinas PMD dengan CV.Hani Colection.
Setelah penandatangani MoU tersebut lanjut Abraham, anggarannya akan dibebankan pada DPA Dinas PMD tahun anggaran 2020. Dipangkas karena terjadi musibah Covid 19. Sehingga pengadaan dua program tersebut ditunda.
"Saya kaget tiba-tiba sudah ada kontrak kerja sama antara desa dengan pihak perusahaan tanpa sepengetahuan atau laporan ke dinas pakai dana desa," jelas Abraham.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Vaksinasi Covid-19 untuk Bayi dan Balita