Kasus SKPT Mangrove Torete di Morowali Masuk Babak Baru, BPD Disebut Sudah Melapor

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi (KORAN TIMOR)
Ilustrasi (KORAN TIMOR)

METROSULTENG — Kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di kawasan mangrove Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, memasuki babak baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Torete disebut telah menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan keabsahan dokumen yang terbit di atas kawasan lindung tersebut.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali, Ipda Azhary R., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025).

“Iya, tadi ada yang datang melapor,” ujar Azhary kepada awak media.

Azhary menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh BPD Desa Torete atas nama Baharuddin, yang melaporkan dugaan penerbitan dokumen pertanahan di atas lahan mangrove yang disinyalir palsu.

“Laporannya terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pendalaman awal sebelum diteruskan ke unit terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penerbitan dokumen pertanahan di kawasan mangrove ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat mangrove merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting dan secara aturan tidak dapat diterbitkan dokumen penguasaan tanah. Kasus ini pun dinilai berpotensi menyeret persoalan administrasi hingga pidana apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut, sementara instansi terkait di tingkat desa maupun kecamatan belum memberikan keterangan resmi. Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau seiring meningkatnya sorotan publik terhadap perlindungan kawasan mangrove di Kabupaten Morowali. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X