METRO SULTENG-Kejati Sulteng menerbitkanan pendapat hukum atau Legal Openion (LO) terkait program pengadaan alat Tehnologi Tepat Guna (TTG) yang merupakan program pemerintah Kabupaten Donggala setelah munculnya kasus dugaan korupsi yang menguras dana desa itu.
Surat yang ditandatangani oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Dulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH,MH nomor : B-1542/P.2/G/GS/09/2021 pada 30 September 2021 tentang pendapat hukum atau legal opinion (LO).
Dalam suraat itu jaksa sebagai pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menyampaikan pendapat hukum terkait pengadaan alat pengadaan ttg berkaitan dengan surat bupati donggala nomor : 180/0405/ bagian umum tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Jaksa Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Keterlibatan 9 Orang Oknum Jaksa Penerbitan LO TTG Donggala
Sementara kasus dugaan korupsi TTG bergulir sejak tahun 2019 sampai 2020. Kasus ini pun pernah di laporkan ke Kejaksaan tinggi pada tahun 2020 silam sebelum adanya penerbitan LO.
Sebelumnya penerbitan LO ini dibayar seharga Rp 300 juta melalui CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) menggunakan aliran dana TTG.
Atas dugaan itu tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Heffinur SH,M.Hum melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022.
Dalam pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah, merekomendasikan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa agar memberi sanksi para kepala desa (Kades) yang menganggarkan pembelian alat Teknologi Tepat Guna (TTG), karena merugikan negara Rp 4,1 miliar.