METRO Sulteng-Kejaksaan Agung RI melalui Inspektur IV pada Jagsa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) akan meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaaan wewenang oleh oknum Kejati Sulteng.
Pemeriksaan itu di pimpin langsung Dr. Heffinur SH,M.Hum berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa Agung Periksa Mardiana Terkait Setoran ke Oknum Kejati Sulteng
Informasi yang diperoleh Metro Sulteng, selain Mardiana, mantan Plt Inspektorat DB Lubis dan Kadis PMD Donggala Muzakir Ladoali ikut diperiksa tim Jaksa Agung terkait aliran dana yang di duga mengalir ke oknum Kejati Sulteng.
Pemeriksaan DB Lubis diduga sebagai aktor yang mengatur aliran dana dari proyek TTG yang mengalir ke oknum Kejati Sulteng untuk menerbitkan pendapat hukum atau legal opinion (LO) pada program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Asik...Kantor Pos Palu Mulai Salurkan BLT BBM dan PKH Warga Sulteng Penerima KPM
Sementara dana tersebut diantar oleh seorang ASN untuk diserahkan kepada FD oknum jaksa terkait pengambilan Legal Openion atau pendapat hukum dirumah FD.
Dalam pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Dibalik Kisah Vespa 50 Special-E Yang Selalu Tampil Menawan
Sebelumnya Kejati Sulteng menerbitkanan Legal Openion (LO) atau pendapat hukum terkait program pengadaan alat Tehnologi Tepat Guna (TTG) yang merupakan program pemerintah Kabupaten Donggala setelah munculnya kasus dugaan korupsi yang menguras dana desa itu.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH,MH nomor : B-1542/P.2/G/GS/09/2021 pada 30 september 2021.tentang pendapat hukum atau legal opinion (LO).
Baca Juga: Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur
Dalam suraat itu, jaksa sebagai pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan pendapat hukum terkait pengadaan alat pengadaan TTG berkaitan dengan surat bupati Donggala nomor : 180/0405/ bagian umum tanggal 27 Agustus 2021 lalu.
Sementara kasus dugaan korupsi TTG bergulir sejak tahun 2019 sampai 2020. Kasus ini pun pernah di laporkan ke Kejaksaan Tinggi pada tahun 2020 silam sebelum adanya penerbitan LO.
Seperti diberitakan sebelumnya penerbitan LO ini dibayar seharga Rp 300 juta melalui CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) menggunakan aliran dana TTG. (Ahmad Muhsin / Metro Sulteng)