Kejati Sulteng  Keluarkan LO Pengadaan Alat TTG, BPKP RI : Pengadaan Alat TTG Rugikan Negara Rp 4,1 Miliar

photo author
- Minggu, 4 Desember 2022 | 18:54 WIB
DB Lubis mengarahkan Kades Malino dan Kades Watatu Kecamatan Banawa Selatan untuk menandatangani perjanjian kerja sama TTG dengan CV. Mardiana sekaligus menandatangani surat perjanjian kesanggupan bayar website desa di kantor Inspektorat Donggala [Foto: Dok]
DB Lubis mengarahkan Kades Malino dan Kades Watatu Kecamatan Banawa Selatan untuk menandatangani perjanjian kerja sama TTG dengan CV. Mardiana sekaligus menandatangani surat perjanjian kesanggupan bayar website desa di kantor Inspektorat Donggala [Foto: Dok]

Pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam rencana kerja pembangunan (RKP) desa, dan kepala desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.

KasmanBaca Juga: Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek TTG Donggala, LBH Sulteng Laporkan Bupati Kasman Cs ke Kejati

Bahkan waktu yang diberikan selama 60 hari kepada bupati donggala untuk memberikan sanksi terhadap kepala desa,dinas PMD dan Plt Inspektur Inspektorat kabupaten Donggala yang saat itu dijabat oleh DB Lubis  hingga saat ini juga tidak dilakukan.

Justru Bupati Donggala diduga memberikan beberapa jabatan stategi  kepada DB Lubis diantaranya Asisten III dan Plt Kadis Pertanian Kabupaten Donggala.(Ahmad Muhsin / Metro Sulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X