METRO SULTENG-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Heffinur SH,M.Hum telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan 9 orang oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait penerbitan LO TTG Pemda Donggala.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022 lalu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Garut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4 Sabtu Sore
Dalam pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Informasi yang diperoleh Metro Sulteng, ke 9 oknum jaksa yang di duga terlibat dalam penerbitan LO TTG yakni mantan Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH dan 8 orang anggota Jaksa Pengacara Negara masing- masing Fenzal, SH,MH, Dedy Frits Rajagukguk, SH,MH, Agung Pamungkas, SH,MH, Firdaus M Zein,SH, Sugiarto, SH,MH, Rasmudasati Damsjik, SH,MH, Hasman A.H,SH dan Novita, SH.
Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Jamwas Kejaksaan Agung RI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, Mardiana dan Najamudin Laganing.
Seperti di beritakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, meminta Kepada Kejati Sulteng untuk menangkap para oknum jaksa yang diduga menerima suap aliran dana TTG dan Website Desa di Kabupaten Donggala.
Hal itu diungkapkan Direktur LBH Sulteng Julianer Muhammad Ali melalui advokat rakyat Agussalim, SH saat pertemuan diskusi terkait kasus TTG dan website desa
"Kejati Sulteng harus tindak tegas anggotanya yang diduga menerima suap dalam kasus ini," tegas Agussalim.
Menurut Agussalim, kasus dugaan korupsi program pengadaan alat ttg dan website desa banyak melibatkan oknum penegak hukum termasuk dugaan aliran dana yang mengalir ke Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) RI Sulteng.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Alexandre Christie Hadir di The Watch Co
Selain itu, kata Agussalim, sejumlah bukti yang dimiliki kliennya sangatlah jelas arahnya ke penegak hukum baik itu oknum jaksa maupun yang lainnya.
"Bukti apa lagi yang mereka sangkali, keterlibatan mulai dari Bupati Donggala, Lubis dan sejumlah pejabat serta para kepala desa, bahkan ke oknum penegak hukum," tanya Agus Dandang sapan akrab pengacara rakyat itu.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)