Jaksa Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Keterlibatan 9 Orang Oknum Jaksa  Penerbitan LO TTG Donggala

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 19:35 WIB
Pertemuan pembahasan penerbitan pendapat hukum atau legal opinion (LO) antara pihak Kejati Sulteng dan Pemda Donggala diruangan pertemuan pelayanan hukum kantor kejati Sulteng (Foto: Dok Pribadi)
Pertemuan pembahasan penerbitan pendapat hukum atau legal opinion (LO) antara pihak Kejati Sulteng dan Pemda Donggala diruangan pertemuan pelayanan hukum kantor kejati Sulteng (Foto: Dok Pribadi)

METRO SULTENG-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dipimpin oleh Inspektur IV Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Heffinur SH,M.Hum telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan keterlibatan 9 orang oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait penerbitan LO TTG Pemda Donggala.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan  Nomor :Prin -281/H/Hjw/11/2022 tangga 14 November 2022 lalu.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Garut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4 Sabtu Sore

Dalam pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Informasi yang diperoleh Metro Sulteng, ke 9 oknum jaksa yang di duga terlibat dalam penerbitan LO TTG yakni mantan Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH  dan 8 orang anggota Jaksa Pengacara Negara masing- masing  Fenzal, SH,MH, Dedy Frits Rajagukguk, SH,MH, Agung Pamungkas, SH,MH, Firdaus M Zein,SH, Sugiarto, SH,MH, Rasmudasati Damsjik, SH,MH, Hasman A.H,SH dan Novita, SH.

Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim Jamwas Kejaksaan Agung RI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala yakni Bupati Donggala, Asisten III DB Lubis, Kadis PMD Muzakir Ladoali, Mardiana dan Najamudin Laganing.

Baca Juga: Waduh Parah! Alokasi Anggaran Komisi Informasi Sulteng Dari 1 M Turun 400 Juta, Abbas: Sempat Patungan

Seperti di beritakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, meminta Kepada Kejati Sulteng  untuk menangkap para oknum jaksa yang diduga menerima suap aliran dana TTG dan Website Desa di Kabupaten Donggala.

Hal itu diungkapkan Direktur LBH Sulteng  Julianer Muhammad Ali melalui advokat rakyat Agussalim, SH saat pertemuan diskusi terkait kasus TTG dan website desa

"Kejati Sulteng harus tindak tegas anggotanya yang diduga menerima suap dalam kasus ini," tegas Agussalim.

Menurut Agussalim, kasus dugaan korupsi program pengadaan alat ttg dan website desa banyak melibatkan oknum penegak hukum termasuk dugaan aliran dana yang mengalir ke Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) RI Sulteng.

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Alexandre Christie Hadir di The Watch Co

Selain itu, kata Agussalim, sejumlah bukti yang dimiliki kliennya sangatlah jelas arahnya ke penegak hukum baik itu oknum  jaksa maupun yang lainnya.

"Bukti apa lagi yang mereka sangkali, keterlibatan mulai dari Bupati Donggala, Lubis dan sejumlah pejabat serta para kepala desa, bahkan ke oknum penegak hukum," tanya Agus Dandang sapan akrab pengacara rakyat itu.(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X