Walhi Desak Cabut Izin Anak Perusahaan Milik Astra Agro di Sulteng dan Sulbar, Dinilai Langgar HAM

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:10 WIB

METRO SULTENG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah segera mencabut izin tiga anak Perusahaan milik Astra Agro Lestari (AAL), yang ada di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Karena, dugaan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan melakukan perampasan wilayah kelola rakyat.

Bahkan menurut Walhi, ketiga anak usaha yakni PT Lestari Tani Teladan, PT Agro Nusantara Abadi dan PT Mamuang, juga dinilai telah beroperasi secara illegal, kriminalisasi, hingga merusak lingkungan.

Baca Juga: PT Vale Raih Penghargaan Subroto Award Atas Inovasi PPM Bidang Kesehatan

Selain itu, fakta tersebut didukung adanya penangguhan yang dilakukan oleh costumer brands internasional yaitu Nestle kepada ketiga anak perusahaan ASTRA grup

Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional, Hadi Jatmiko menilai, penghentian dan pembelian CPO dari AALI Group oleh Buyer internasional itu akibat praktek jahat perusahaan terhadap HAM dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Arema Kena Sanksi Berat, Tidak Boleh Bermain di Malang dan Denda 250 Juta, Panitia Juga Dilarang Ngurus Bola

"Seharusnya hal ini menjadi momentum bagi Kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi dan mencabut perizinan anak perusahaan AALI di Sulteg dan Sulbar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (4/10/2022).

Ia juga menyatakan, pemerintah juga harus menuntut perusahaan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang menuntut hak atas tanah.

Baca Juga: Polri Periksa 29 Orang dan 6 CCTV Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan

"Serta melakukan ganti kerugian yang dialami oleh masyarakat atas kerusakan lingkungan hidup, sosial, ekonomi selama operasi perusahaan berlangsung di wilayahnya," bebernya.

Selain itu, Kepala Departemen Advokasi, Aulia Hakim menyebut Walhi Sulteng telah menemukan beberapa rentetan kasus pelanggaran lingkungan, dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak usaha perusahaan AALI. 

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Minta Maaf Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Menewaskan 127 Suporter

Pertama, sejak 2017 PT Mamuang setidaknya telah melakukan kriminalisasi kepada 8 warga yang berjuang mempertahankan tanahnya.

Halaman:

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Terkini

X