Baca Juga: Konser di Arab Saudi, Girl Kpop Korsel NewJeans Tak Berani Berpakaian Seksi
"Terhadap tipologi ini tidak dilakukan proses perpindahan hak yang clear and clean dari masyarakat kepada perusahaan. Maka ini sama artinya dengan perampasan wilayah Kelola rakyat," bebernya.
Kemudian, tipologi ketiga perusahaan PT ANA beroperasi tanpa memegang HGU dan hanya memegang izin lokasi.
"Jika pun klaim perusahaan benar bahwa mereka memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi mereka tidak boleh melakukan aktivitas perkebunan sawit di tanah yang mereka kuasai saat ini," katanya.
Baca Juga: Intip New Acer 2022, Laptop Swift 3 OLED dengan layar 2.8K 14 inci, Intel Core SoC Generasi ke-12
Tidak hanya itu, Ia jug mengungkapkan putusan MK Nomor 138 Tahun 2015 mengubah kalimat dan substansi UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 42 menerangkan bahwa sebelumnya memang pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau kedua-duanya. Namun, Putusan MK 138 menghilangkan kata “atau”.
Maka, katanya, tidak lagi ada alasan untuk pemerintah diam dan tidak menyelesaikan persoalan ini.
Baca Juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Dicopot Bersama 9 Anggota Brimob Komandan Danyon dan Peleton
"Jika pemerintah tetap diam, artinya pemerintah melakukan pelanggaran hak asasi manusia masyarakat yang hidup di wilayah-wilayah konflik tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Nestle telah melakukan penangguhan kepada Astra Agro Lestari setelah WALHI beserta 50 CSO Nasional dan Internasional lainnya mengirimkan surat kepada Forest Positive Coalition dari costumer Goods Forum (GFC) yang merupakan konsorsium merek konsumen ternama Dunia.
Baca Juga: Pemda Touna Lakukan Verifikasi dan Validasi P3KE Untuk Optimalisasi Kemiskinan
Surat ini merupakan lanjutan dari laporan yang disampaikan oleh WALHI dan Friends of the Earth US pada Maret lalu dan telah di verifikasi oleh Lembaga independent Econusantara.
Hasilnya memperkuat temuan laporan tersebut yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berupa perampasan wilayah kelola rakyat, kriminalisasi, perkebunan ilegal dan perusakan lingkungan hidup di Sulteng dan Sulbar.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim Hingga 18 Anggota Polri