Walhi Desak Cabut Izin Anak Perusahaan Milik Astra Agro di Sulteng dan Sulbar, Dinilai Langgar HAM

photo author
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:10 WIB

PT Agro Ana Lestari juga memenjarakan kakak beradik Gusman dan Sudirman dengan tuduhan mencuri buah sawit. 

Kemudian pelanggaran dari PT Lestari Tani Teladan terkait areal HGU perusahaan yang masuk pekarangan pemukiman rumah warga serta gedung sekolah dasar.

Hal itu, berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Andi Baso Hamzah Klaim Tanah di Pulau Langala karena Kantongi Bukti Kepemilikan

Belum lagi PT LTT ini diduga melakukan penanaman sawit diluar HGU seluas 13.621 ha, dan masuk dalam kawasan hutan lindung (HL) seluas 1.603 ha, kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 401 ha. 

Sehingga, Walhi Sulteng menilai bahwa aktivitas anak usaha perusahaan AALI harus segara diberhentikan bukan malah dibiarkan. 

Sebab, kriminalisasi yang berkepanjangan terhadap masyarakat adalah bentuk kejahatan yang dirawat oleh negara. 

Baca Juga: Honda Perkenalkan Motor Baru 300 cc, XRE 300 ADV! Paling Mantap di Kelas CB200X

"Di Sulteng dan Sulbar, AALI adalah koorporasi penyumbang terbesar kasus kriminalisasi terhadap petani di sektor perkebunan sawit," jelas Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng itu.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Walhi Sulbar, Asnawi menyampaikan bahwa pelangaran demi pelanggaran dan pengabaian HAM yang dilakukan oleh anak usaha PT AALI, seharusnya diikuti dengan peningkatan standar perlindungan HAM. 

Tidak cukup hanya dengan pendekatan teori legal formal tapi juga dibutuhkan pendekatan sosial hukum yang lebih partisipatoris.

Baca Juga: Polda Sulteng Akan Periksa Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama  Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG

Dalam konteks konflik agraria, menurut Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian 

bahwa perusahaan tersebut memiliki dua tipologi konflik.

Pertama, perusahaan beroperasi di atas wilayah kelola rakyat yang lebih dahulu ada. Wilayah itu terdiri dari wilayah transmigrasi, wilayah masyarakat lokal, dan wilayah komunitas masyarakat adat Kaili Tado. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X