METRO SULTENG - Pengacara PT Agro Nusa Abadi (ANA) menyayangkan sikap tidak kesatria dalam kasus klaim lahan. “Tidak benar apa yang disampaikan beberapa pihak dalam forum bahwa PT ANA ilegal,” kata Davi Aulia Giffari SH, pengacara PT ANA sekaligus Ketua LBH Keadilan Rakyat kepada media ini.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan terkait dengan kegiatan konferensi pers yang diadakan Walhi di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Sayangkan Klaimer Lahan PT ANA, Jumper: Mohon Jangan Ganggu Investasi di Tanah Mori
Dalam kegiatan yang berlangsung secara offline dan online itu, hadir Yansen Kundimang SH sebagai kuasa hukum terpidana Gusman dan Sudirman. Kemudian Ambo Endre, salah seorang klaimer (yang mengaku pemilik) lahan, pihak Walhi dan beberapa jurnalis.
Davi menegaskan bahwa PT ANA memiliki izin operasional. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah ini mengantongi izin lokasi, IUP dan Amdal (analisa dampak lingkungan) yang menjadi dasar dalam melakukan usaha perkebunan.
Adapun proses pengurusan sertifikat HGU juga masih terus berlangsung. Musyawarah dengan masyarakat dan koordinasi dengan otoritas pengambil keputusan juga intensif.
“Perusahaan tidak pasif, akan tetapi justru aktif mengurus legalitas tersebut,” tegasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurutnya, sertifikat HGU baru dapat diterbitkan apabila status lahan telah clear and clean. Artinya, HGU baru dapat diberikan jika kepemilikannya jelas, tidak ada lagi pihak yang meng-claim lahan yang tengah diajukan PT ANA.
Sementara saat ini, di lapangan ada sejumlah pihak yang mengaku memiliki lahan. Termasuk Ambo Endre. Klaim ini berlarut-larut. Pemprov Sulteng turun tangan dan memediasi sehingga keluar surat rekomendasi yang salah satu poinnya adalah kegiatan verifikasi di lapangan.
“Verifikasi sangat diperlukan karena ternyata lahan tertentu di-klaim oleh lebih dari satu orang,” lanjut Davi sambil mengungkapkan bahwa setelah ditotal, luasan yang di-klaim bahkan lebih luas dua sampai tiga kali lipat dari luasan HGU yang tengah diajukan PT ANA.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Jual Mobil, Warga Morowali Utara Polisikan Oknum Guru SD
Dasar kepemilikan masyarakat pun, menurut Davi, memang banyak yang mencurigakan. Itu sebabnya, verifikasi menjadi tahap yang perlu dilakukan. Meskipun, sebelum surat rekomendasi tersebut pun PT ANA bersama aparat desa pernah melakukannya.
“Semua pernyataan Ambo Endre sangat subyektif dan cenderung menimbulkan kesan bahwa perusahaan, pemerintah, aparat penegak hukum tidak manusiawi dan semena-mena,” ungkap Davi.
Baca Juga: Surat Rekomendasi Gubernur Sulteng Sengaja Dimanfaatkan, Ridha Saleh: Itu Pelanggaran Hukum!