Jika timbul perbedaan pandangan, setelah jalur musyawarah, maka pengadilan-lah yang menjadi patokan hukum. “Kan kita hidup di negara berdasar hukum,” lanjutnya.
Kehadiran aparat keamanan, menurut Davi, hanya untuk meminimalisir tindakan pencurian yang sangat masif, bahkan sampai mengancam keselamatan karyawan ANA yang bertugas memanen buah di lapangan.
Aparat pengamanan tidak pernah digunakan untuk mengintimidasi para klaimer. Padahal, lanjut Davi, sudah jelas para klaimer ini memanen buah dari pohon yang bukan milik mereka.
PUTUSAN MA TERHADAP GUSMAN & SUDIRMAN
Gusman dan Sudirman juga mengaku memiliki lahan di areal perkebunan sawit PT ANA. Kasusnya sempat disinggung dalam konferensi pers oleh Yansen Kundimang SH sebagai kuasa hukum.
“Mereka tidak kesatria. Sengketa tersebut telah melalui pengadilan dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” kata Davi.
Baca Juga: Terpidana Pencurian Buah Kelapa Sawit di Morowali Utara Dieksekusi Jaksa, Ini Tanggapan Pengamat
Mestinya, menurut Davi, mereka legowo dengan keputusan tersebut. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi mereka.
Menurutnya, tidak hanya mematuhi perintah pengadilan, mereka pun sebaiknya tidak membangun cerita bahwa putusan tersebut menyelipkan sejumlah kejanggalan.
“Kriminaliasi” juga sangat tidak tepat jika dijadikan istilah dalam melihat kasus hukum antara Gusman dan Sudirman berhadapan dengan perusahaan.
Menurut Davi, langkah perusahaan justru dilandasi kesadaran dan komitmen bahwa setiap persoalan hukum harus diserahkan pada penegak hukum.
Baca Juga: Doa Ahmad Ali tentang Penyakit Mematikan, Ramai-ramai Diaminkan Netizen
Gusman dan Sudirman diperkarakan karena keduanya memanen buah kelapa sawit yang ditanam PT ANA. Musyawarah sudah dilakukan. Tapi dengan dalih memiliki lahan, keduanya berulang-ulang tetap melakukan tindakan yang merugikan pihak perusahaan.
Perusahaan pun melapor ke aparat kepolisian. Gusman dan Sudirman lalu ditangkap dan proses hukumnya berlangsung hingga MA. Keputusannya, tindakan keduanya memanen buah sawit PT ANA dinyatakan melanggar hukum.
Perusahaan, menurut Davi, yakin sekali dengan status lahan yang di-claim Gusman. Tanggal 5 November 2016 terjadi transaksi pembayaran sebagian ganti rugi yang diterima Gusman. Pelibatan Gusman dalam program kemitraan juga dilakukan perusahaan.