METRO SULTENG - Dua terpidana kasus pencurian buah kelapa sawit tahun 2021 di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yaitu Sudirman dan Gusman, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, resmi dieksekusi jaksa.
Tim pidana umum Cabjari yang melakukan eksekusi terhadap Sudirman dan Gusman. Kini, keduanya mendekam di Lapas Kelas III Kolonodale, Morowali Utara.
Baca Juga: Pasca Surat Rekomendasi Gubernur, Pencurian Buah Sawit Makin Marak di Morowali Utara
Sebelum dieksekusi, putusan hukum kedua terdakwa dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, Mahkamah Agung RI menolak upaya kasasi yang dilakukan kedua terdakwa.
MA memvonis Sudirman dan Gusman masing-masing 2 tahun. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindakan pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara.
Proses eksekusi siang itu, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale. Terdakwa bersama penasehat hukumnya datang ke kantor Cabjari.
Baca Juga: Buah Sawit PT ANA Sering Disatroni OTK, Anwar Hakim: Mengambil Tanpa Izin itu Namanya Maling
Sesuai putusan kasasi MA nomor 24 K/Pid/2023 tertanggal 24 Januari 2023, amar putusan MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa I Sudirman dan terdakwa II Gusman.
Oleh MA, keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing Rp 2.500,00.
Menurutnya, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Keduanya kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 24 K/Pid/2023 tanggal 24 Januari 2023.
"Karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI (eksekusi) terhadap terpidana. Saat pelaksanaan eksekusi, terpidana didampingi penasehat hukumnya. Proses eksekusi berjalan lancar hingga terpidana sampai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale,"terang Andreas. ***