Surat Rekomendasi Gubernur Sulteng Sengaja Dimanfaatkan, Ridha Saleh: Itu Pelanggaran Hukum!

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:45 WIB
Ridha Saleh, tenaga ahli Gubernur Sulteng bidang Kemasyarakatan dan HAM. (foto: dok pribadi)
Ridha Saleh, tenaga ahli Gubernur Sulteng bidang Kemasyarakatan dan HAM. (foto: dok pribadi)

METRO SULTENG - Tim Pemprov yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura, untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Morowali Utara dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA), Senin 13 Februari 2023, menggelar rapat internal di Palu.

Rapat internal hari itu secara khusus membahas surat rekomendasi Gubernur Sulteng nomor: 590/412/SEKDAPROV tanggal 28 November 2022. Isi surat tentang validasi dan verifikasi kepemilikan lahan PT ANA yang diklaim masyarakat.

Baca Juga: Pasca Surat Rekomendasi Gubernur, Pencurian Buah Sawit Makin Marak di Morowali Utara

Surat rekomendasi Gubernur disinyalir dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Surat rekomendasi Gubernur yang berisi 9 poin, sangat jelas apa saja disebutkan disitu. Lahan PT ANA yang dituntut masyarakat, harus melalui validasi dan verifikasi berkas kepemilikan dulu," kata Ridha Saleh, koordinator tim Pemprov Sulteng yang menangani sengketa lahan PT ANA dan masyarakat Morowali Utara.

Surat rekomendasi Gubernur, lanjut Ridha yang juga Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, menegaskan bahwa validasi dan verifikasi bukti kepemilikan masyarakat sifatnya wajib. Tidak boleh tidak dilakukan. 

Baca Juga: Buah Sawit PT ANA Sering Disatroni OTK, Anwar Hakim: Mengambil Tanpa Izin itu Namanya Maling

Kemudian, validasi melibatkan BPN provinsi dan kabupaten, pihak kepolisian, kejaksaan, serta pemdes setempat.

Pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam surat rekomendasi, tapi ikut melakukan validasi serta verifikasi, menurut Ridha itu tidak dibenarkan.

"Dalam surat rekomendasi Gubernur, tidak ada disebutkan satu poin pun bahwa saat penyelesaian konflik lahan antara PT ANA dan masyarakat sementara berjalan, masyarakat boleh memanen sawit di atas lahan yang alas haknya sementara diverifikasi. Sama sekali tidak ada. Tapi kalau toh ada yang memanen buah sawit PT ANA, itu perbuatan melawan hukum," tegas Ridha.

Olehnya itu, Ridha menyatakan dalam waktu dekat, Gubernur Sulteng akan mengeluarkan surat imbauan terkait pelanggaran hukum dugaan pencurian buah sawit PT ANA.

Oknum-oknum yang melanggar hukum dengan cara memanen buah sawit PT ANA secara sepihak, disinyalir sengaja memanfaatkan momentum surat rekomendasi Gubernur.

" Surat imbauan sudah dikonsep. Tinggal ditandatangani pak Gub," ujar mantan Wakil Ketua Komnas HAM RI ini.

Baca Juga: Ketua Kwarda Pramuka Sulteng Vera Mastura dan Rombongan Hadiri Rakernas Gerakan Pramuka

Dan rencananya pada Jumat 17 Februari 2023, tim Pemprov Sulteng akan menggelar rapat yang sifatnya diperluas. Seluruh pihak akan diundang terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Morowali Utara dengan PT ANA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X