Gakkumhut Sulawesi Tahan Dua Pelaku PETI di Kawasan Hutan Parigi Moutong

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 18:56 WIB
Dua pelaku PETI di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong sudah menjalani proses hukum setelah dilakukan penangkapan beberapa hari lalu. (Foto: IST).
Dua pelaku PETI di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong sudah menjalani proses hukum setelah dilakukan penangkapan beberapa hari lalu. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, bersama dengan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, telah menahan dua orang terduga pelaku penambangan emas illegal dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan operasi tersebut, tim menemukan 2 (dua) unit alat berat berupa ekskavator merk SANY warna kuning yang sedang melakukan aktivitas di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan tidak disertai bukti perizinan penambangan.

Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng.
Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng.
Sedangan pelaku yang ditahan masing-masing berinisial RUN (45) dan AJ (37). Keduanya berasal dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Manado.

Baca Juga: Dishut Sulteng Berhasil Tertibkan Aktivitas PETI di Kawasan Tahura

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Juga telah dilaksanakan gelar perkara untuk menaikan status pelaku menjadi tersangka.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah lr. Muhammad Neng, ST, MM mengapresiasi kerja tim Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Gakkumhut Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, dalam operasi penindakan kegiatan PETI di kawasan hutan. Neng juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kegiatan tersebut.

"Kegiatan operasi penindakan PETI di Wilayah Sulawesi Tengah akan terus kami laksanakan," kata Kadis Kehutanan Sulteng tersebut.

Baca Juga: Dishut Sulteng Gercep Cegah PETI di Hutan Bugu Buol, Satu Alat Berat Diamankan

Ia berharap kepada penyidik dapat mengembangkan penyidikan kepada pelaku lainnya yang terlibat. Tidak hanya berhenti kepada dua (dua) tersangka tersebut.

Neng menegaskan, kegiatan operasi dan patroli penindakan dan penertiban kegiatan PETI dalam kawasan hutan, akan terus dilakukan pihaknya dan Gakkumhut.

Dua alat berat yang disita dari lokasi PETI di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong.
Dua alat berat yang disita dari lokasi PETI di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong.
Hal senada disampaikan Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri. Ia mengatakan, tindakan operasi merupakan komitmen pihaknya dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.

Baca Juga: Sisir Lokasi PETI di Parigi Moutong, Polisi Tak Temukan Aktivitas Pertambangan

“Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan," ujarnya.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat, untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya.

"Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang," komit Ali Bahri.

Baca Juga: Resmi Berizin, Pertambangan Emas di Buranga Bukan Lagi PETI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X