Resmi Berizin, Pertambangan Emas di Buranga Bukan Lagi PETI

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 21:38 WIB
Kades Buranga, Irfan Dg Makampa. (Foto: Ist).
Kades Buranga, Irfan Dg Makampa. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Aktivitas pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sudah memiliki legalitas dari pemerintah. Sebelumnya, kegiatan pertambangan emas di desa itu diketegorikan ilegal atau tanpa izin.

Kini, pertambangan emas di Desa Buranga sudah dipayungi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah. Stigma pertambangan emas yang sudah bertahun - tahun dikelola masyarakat itu, bukan lagi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana santer diberitakan beberapa media akhir-akhir ini.

Baca Juga: Apresiasi Sidang Pembacaan Dismissal Dipercepat, Wijaya Optimis dengan Putusan MK

Kepala Desa Buranga, Irfan Dg. Makampa menyampaikan hal ini kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di lokasi pertambangan di Desa Buranga, Sabtu (1/2/2025).

Ia berharap, dengan keluarnya IPR di lokasi pertambangan Buranga, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai manfaat ekonomi.

"Proses lahirnya IPR telah melalui proses panjang, yang dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah," ujar sang kades.

Irfan menuturkan, IPR diperoleh setelah dilakukannya berbagai upaya dan kerja sama antara pemerintah desa, koperasi, dan pihak terkait, termasuk dukungan dari masyarakat setempat.

Baca Juga: Cegah Gagal Panen, Pelaku Budidaya Tambak Udang di Sulteng Usulkan Pendirian Laboratorium

"Masyarakat sudah mengharapkan agar kegiatan ini menjadi legal. Dengan adanya izin resmi, manfaat ekonomi kini bisa dirasakan langsung oleh warga," kata Irfan sumringah.

Ia meyakini, adanya legalitas tambang akan membawa manfaat nyata. Seperti tersedianya lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi bagi warga.

Salah satu program yang telah berjalan adalah kerja sama dengan koperasi, untuk menyalurkan bahan bakar dan kebutuhan dasar masyarakat.

"Setiap liter BBM yang digunakan, akan menyumbang ke kas koperasi desa. Dengan begitu, ada sirkulasi ekonomi yang positif," tambahnya.

Kemudian, hasil dari kegiatan tambang juga diharapkan dapat mendanai proyek infrastruktur desa. Mulai dari perbaikan jalan, pembangunan sumur bor dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Awal Puasa 2025 Jatuh Pada 1 Maret 2025, Berikut Isi Keputusan Persis dan Muhammadiyah

Bahkan, beberapa usulan seperti bantuan masjid dan penyediaan ambulance motor juga telah diajukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X