Gakkumhut Sulawesi Tahan Dua Pelaku PETI di Kawasan Hutan Parigi Moutong

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 18:56 WIB
Dua pelaku PETI di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong sudah menjalani proses hukum setelah dilakukan penangkapan beberapa hari lalu. (Foto: IST).
Dua pelaku PETI di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong sudah menjalani proses hukum setelah dilakukan penangkapan beberapa hari lalu. (Foto: IST).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X