METRO SULTENG - Dugaan keterlibatan Risharyudi Triwibowo (RYT) di pusaran kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, terus menggelinding di publik.
Mantan Staf Khusus Menteri Ida Fauziah yang kini menjabat Bupati Buol tersebut, sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan asetnya sudah disita KPK.
Merespons dugaan keterlibatan Bupati Buol, Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak KPK untuk segera menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Terus Dalami Dugaan Gratifikasi Kemnaker, Bupati Buol Bisa Tersandung TPPU?
Bupati Buol tersebut, kata Hartati, bisa dijerat dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Desakan ini disampaikan Hartati karena sebelumnya KPK telah menetapkan 8 orang
aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka.
Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, keterlibatan Bupati Buol dalam rangkaian perkara korupsi tersebut, bukan hanya dugaan semata.
Ia menyebut bahwa upaya Bupati Buol yang telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, diduga kuat berasal dari gratifikasi.
"Jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana," kata Hartati menyoal keterlibatan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo.
Baca Juga: Diduga Keciprat Duit Gratifikasi, GMNI Desak KPK Seriusi Keterlibatan Bupati Buol
“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai seorang penyelenggara negara," ujar Hartati Sabtu (26/72025) kepada wartawan di Palu.
Hartati menegaskan, tindakan Bupati Buol yang kembalikan motor Harley Davidson justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Peran Bupati Buol dalam kasus ini perlu diperjelas. Apakah hanya pasif sebagai penerima, atau turut serta melakukan tindak pidana? Atau bahkan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut," tegasnya.
Bupati Buol yang tidak melaporkan motor Harley Davidson di LHKPN, kata Hartati bukan sekadar etika penyelenggara negara. Tapi itu sudah masuk ke wilayah hukum pidana.
Baca Juga: Patgulipat, Motor Harley Davidson Bupati Buol yang Disita KPK Tidak Ditemukan di LHKPN