1. SH, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023.
2. HY, selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025.
3. WP, selaku Direktur PPTKA 2017–2019.
4. DA, selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025.
Baca Juga: Kasus di Kemnaker, KPK Sudah Sita Aset Bupati Buol
5. GTW, selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA.
6. PCW, staf Direktorat PPTKA.
7. JMS, staf Direktorat PPTKA.
8. ALF, staf Direktorat PPTKA.
Konstruksi perkaranya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan.
RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia. (*)