Desakan Bupati Buol Ditersangkakan KPK mulai Muncul

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:54 WIB
Hartati Hartono (kiri) dan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo. (Foto: IST).
Hartati Hartono (kiri) dan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo. (Foto: IST).

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke
KPK, dalam batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Hartati.

Untuk memperkuat argumennya, Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan, dalam konteks ini, pengembalian barang bukti berupa motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan pelanggaran hukum yang tidak
bisa diabaikan.

Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menurutnya, pengembalian barang bukti secara suka-rela, apalagi setelah perkara menjadi perhatian publik dan penegak hukum, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Harley Davidson Miliknya Sudah di KPK, Bupati Buol Ngaku Sempat Gelisah dan Tidak Enak Hati

Hal ini diperkuat oleh prinsip hukum pidana yang menyatakan, niat jahat (mens rea) tetap melekat ketika seseorang sudah menerima, menguasai, atau membelanjakan hasil tindak pidana, termasuk gratifikasi.

Kata Hartati, pemberian suka-rela tidak menghapus pidana. Yang bisa meringankan hanyalah jika pengembalian dilakukan di awal, bahkan sebelum diketahui aparat penegak hukum.

“Dalam kasus ini, barangnya sudah dipakai dulu, baru dikembalikan, itu justru memperkuat bukti,” kata advokat perempuan ini.

Untuk itulah, dengan ini LPR meminta KPK agar tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka. Kemudian memperjelas kedudukan hukumnya, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang?

"Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Saat ini KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka melakukan tindak pidana tersebut dalam rentang 2019-2024.

Para tersangka tersebut yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X