METRO SULTENG – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) diadukan ke Komisi III DPR RI terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemalsuan akta notaris perusahaan dengan tersangka Waris Abbas.
Selain ke Komisi III, Polda Sulteng juga diadukan ke Wakil Presiden RI, Kompolnas, Divpropam hingga Irwasum Polri.
Hal ini disampaikan Fahri Timur, SH, selaku kuasa hukum pelapor, Soerianto Soewardi, kepada wartawan di Palu setelah selesai menggelar rapat Aduan Masyarakat (Dumas) dengan Polda Sulteng, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Dua Kali Dapat SP3, Polda Sulteng Takluk di Hadapan Tersangka Waris Abbas?
Fahri menegaskan, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya kliennya untuk mencari keadilan. Semua ruang-ruang untuk mencari keadilan diupayakan. Sebab proses penegakkan hukum yang dilakukan Polda Sulteng dinilai tidak profesional lagi.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulteng dalam mengeluarkan SP3 ini. Mereka yang terlibat dalam keputusan ini bisa dikenakan pidana dan dianggap melanggar disiplin profesional,” beber Fahri.
Penghentian penyidikan kasus ini dinilai tidak prosedural. Alasan Ditreskrimum Polda Sulteng dalam menerbitkan SP3 bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Secara materiil, alasan penghentian penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Intinya, SP3 ini cacat hukum,” ujarnya tegas.
Baca Juga: PT CHM Paparkan Kronologi, Waris Abbas Tersangka, Sudah 4 Kali Mangkir Diperiksa
Yang lebih mengherankan lagi, status tersangka Waris Abbas yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Sulteng sendiri, justru dianulir. Padahal, Pengadilan Negeri Palu melalui putusan praperadilan telah memerintahkan agar kasus ini dilanjutkan.
“Kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan praperadilan memenangkan gugatan kami dan memerintahkan Polda Sulteng melanjutkan penyidikan terhadap Waris Abbas,” tutur Fahri.
Namun, hingga kini Polda Sulteng belum menjalankan perintah tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Pembangkangan terhadap putusan pengadilan ada sanksi pidananya.
“Masalahnya bukan lagi soal menang atau kalah, tetapi soal keadilan dan integritas proses hukum di Polda Sulteng yang kami anggap sangat tidak adil,” tegasnya.
Baca Juga: Demo Dianggap Sarat Kepentingan, Aktivitas PT CHM Justru Mendapat Dukungan Masyarakat
Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Harmin, menduga ada intervensi dari pihak tertentu sehingga menyebabkan kasus ini mandek.