METRO SULTENG - Masih ingat dengan aksi demonstrasi sekelompok masyarakat Dusun Towi Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, pada 2 Mei 2023 lalu?
Aksi demo waktu itu dipimpin Agussalim Faisal, pengacara berjuluk advokat rakyat. Pendemo menuduh PT Cipta Hutama Maranti (CHM) yang beroperasi di wilayah desa tersebut menggunakan IUP "bodong". Pendemo juga berusaha menutup sementara aktivitas PT CHM.
Baca Juga: Demo Dianggap Sarat Kepentingan, Aktivitas PT CHM Justru Mendapat Dukungan Masyarakat
Terkait aksi demo dan tuduhan yang dilontarkan para pendemo, secara resmi PT CHM memberikan pernyataan. PT CHM diwakili Fahri Timur.
Di PT CHM, Fahri Timur menjabat komisaris. Ia menegaskan, apa yang disampaikan Agussalim dkk saat demo tidaklah benar dan mengada-ada.
Fahri menceritakan, PT Cipta Hutama Maranti atau CHM, merupakan perusahaan pertambangan ore nikel yang berdiri sejak 2011 dengan akta pendirian No. 09 tertanggal 24 Agustus 2011. Aktanya dibuat di hadapan notaris Soleiman Malipungi, S.H., M.Kn, di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ratusan Warga Morowali Utara Demo Aktifitas Tambang Bodong di Soyojaya Milik Fachri Timur dkk
Tahun 2011, urai Fahri, komposisi kepemilikan saham saat awal didirikan PT CHM terdiri atas Waris Abbas sebesar 50%, dan Sultanah Hadie sebesar 50%. Dengan total modal yang disetorkan senilai Rp2.577.000.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
Namun, di tahun yang sama juga, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda:
Pertama, persetujuan jual beli saham dalam perseroan berdasarkan akta jual beli saham No. 03 tertanggal 08 November 2011, yang dibuat oleh notaris Camelia Djaya, S.H., M.Kn., di Kota Makassar, Sulsel.
Kedua, merubah komposisi pemegang saham PT CHM sebagai berikut:
- Soerianto Soewardi alias Toni sebesar
70% (tujuh puluh persen) atau 3.609 (tiga ribu enam ratus sembilan) lembar saham, atau senilai Rp 1.804.500.000,00 (satu miliar delapan ratus empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Waris Abbas sebesar 20% (dua puluh persen) atau 1.030 (seribu tiga puluh) lembar saham, atau senilai Rp 515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah).
- Sultanah Hadie sebesar 10% (sepuluh persen) atau 515 (lima ratus lima belas) lembar saham, atau senilai Rp 257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah).