“Penghentian penyidikan ini tidak terjadi begitu saja. Saya tidak bisa memastikan siapa oknum yang terlibat, tetapi kami menduga ada intervensi. Ini yang sedang kami usut,” jelas Harmin.
Di sisi lain, Polda Sulteng mengklaim bahwa gelar perkara khusus hingga penerbitan SP3 terhadap Waris Abbas telah dilakukan secara profesional. Namun, menurut Harmin, ada kejanggalan dalam proses gelar perkara khusus tersebut.
“Mereka beralasan ingin menguji bukti yang diajukan, padahal bukti itu sudah diuji dua kali di pengadilan dan dinyatakan sah. Lalu, apalagi yang mau diuji? Ini menjadi tanda tanya bagi kami,” tandasnya heran dengan Polda Sulteng.
Baca Juga: Kantor CPM di Poboya Disegel dengan Kain Kuning, FPK: Jika Dibuka Kena Sanksi Adat
Apa tanggapan Polda Sulteng? Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari,l mengatakan, hak setiap warga negara melapor bila merasa tidak puas dengan proses penegakkan hukum.
"Waalaikumsallam, Tks infox. Hak setiap warga negara bila tdk puas dg pelayanan pelaporan ttg penegakkan hukum melapor kmnpun termasuk Komisi III DPR RI sbg bagian dari pengawas eksternal," jawabnya via pesan WhatsApp (Wa).
Ia meyakini, terbitnya SP3 tidak asal-asalan saja. Ada pertimbangan dan syarat yang terpenuhi.
"SP3 diterbitkan berarti penyidik mempunyai pertimbangan dan alasan ttg syarat penghentian penyidikan," tulisnya menjawab konfirmasi wartawan. (*)