METRO SULTENG-Ferdy Sambo dkk resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Mati PN Jaksel, PC, Kuat dan Rezky Juga
Atas putusan hakim ini, Ferdy Sambo dkk mengajukan banding. Bahkan, saat ini juga Kejaksaan Agung RI turut mengajukan banding atas vonis kepada empat terdakwa tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta masyarakat tetap mengawasi proses banding tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Nusakambangan Jelang Eksekusi Mati? Ini Faktanya!
Menurutnya, peran dan keterlibatan masyarakat buat mengawasi proses banding perlu dilakukan karena pemeriksaan perkara yang dilakukan bakal tertutup, tak seperti yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka hanya meriksa berkas, enggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com, Minggu, (19/2/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Pernah Tangani 5 Kasus Besar Sebelum Divonis Mati, Netizen Malah Tanya Kasus KM 50
Mahfud tidak menampik proses pemeriksaan perkara pada pengadilan tinggi bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung kerap menghasilkan putusan yang mengejutkan masyarakat, apalagi jika vonis yang dijatuhkan justru diringankan.
Maka dari itu Mahfud meminta supaya masyarakat terus mengawal kasus itu hingga vonis terhadap seluruh terdakwa berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Heboh Video Ferdy Sambo Disebut Bunuh Diri Konsumsi Obat Terlarang, Cek Faktanya
"Dan kadang kala kita dibuat terkejut. Sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.
Mahfud berharap dengan keterlibatan pengawasan dari masyarakat diharapkan putusan yang dianggap sudah tepat pada pengadilan tingkat pertama tidak banyak berubah.