Ferdy Sambo dan Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Mati PN Jaksel, PC, Kuat dan Rezky Juga

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 14:36 WIB
Ferdy Sambo. (Ist)
Ferdy Sambo. (Ist)

METRO SULTENG-Kejaksaan Agung RI menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Nusakambangan Jelang Eksekusi Mati? Ini Faktanya!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. JPU juga masih bisa terus mengawal proses hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut dalam siaran pers yang dikutip Metro Sulteng, Minggu (18/2/2023).

Baca Juga: Menjelang Peluncuran Redmi 12C Secara Global pada 26 Februari, Intip Spesifikasi dan Harganya

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X