METRO SULTENG-Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo terpaksa harus mendapatkan kehidupan yang pahit atas perbuatannya.
Perjalanan kasus Ferdy Sambo Cs ini dinilai cukup panjang dan perlu kehati-hatian dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara, yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus merintangi penyidikan.
Ferdy Sambo juga menjadi salah satu tersangka dari tujuh oknum polisi dalam obstruction of justice atau menghalangi proses hukum pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Heboh Video Ferdy Sambo Disebut Bunuh Diri Konsumsi Obat Terlarang, Cek Faktanya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebelum Hakim menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo, berikut 5 kasus yang pernah ditangani oleh mantan Kadiv Propam Polri dikutip Metrosulteng.com dari Tiktok @MNC_Newsroom, Sabtu, (18/2/2023).
Baca Juga: Denny Darko Ramal Ferdy Sambo Sulit Dihukum Mati, Karena Masih Ada Kekuatan Besar Yang Melindungi
1. Kasus Kopi Sianida
Korban Wayan Mirna Salihin diketahui meninggal dunia setelah minum kopi yang dicampur racun sianida, peristiwa ini terjadi 6 Januari 2016.