METRO SULTENG- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Desa Tamainusi, Ahlis mengaku, sangat kecewa dan menyesalkan langkah hukum yang dilakukan Polda Sulteng kepada dirinya.
Pasalnya, Polda Sulteng sudah tendensius dan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: Kades Tamainusi Merasa Dizalimi, Menangkan Praperadilan di PN Poso
Menurut Ahlis, dirinya dilaporkan ke Polda Sulteng oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Morowali Utara yakni PT. Latanindo Mining.
Di mana, laporan itu Desember 2022. Dan pada Januari 2023, Ahlis diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan (kurungan badan) sekitar satu bulan lamanya.
Dalam kasus ini, Ahlis bahkan menerima beberapa perlakuan tidak wajar dan sangat tidak profesional dari penyidik Polda Sulteng.
Seperti halnya pemanggilan kepada Ahlis, yang hanya disampaikan penyidik melalui pesan di Whatsapp.
“Bunyi pesan WA-nya kurang lebih seperti ini. Beri tahu kades, segera datang ke Kolonadale, Morowali Utara untuk dimintai keterangan. Kalau tidak datang, jangan kami sampai panggil ke Palu. Pemanggilan seperti ini kan tidak profesional,” terang Ahlis kepada rekan-rekan media, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Kapolres Morowali Utara Sambut Hangat Kunjungan Bawaslu, Apa Yang Dibahas?
Tidak hanya itu, setelah Ahlis menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, statusnya sebagai saksi langsung dinaikkan menjadi tersangka. Parahnya lagi langsung dilakukan penahanan hanya dalam rentang waktu kurang dari 1x24 jam.
“Perlakuan yang saya alami sangat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bahkan, ketika menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi hingga petang hari menjelang dilakukan penahanan, Ahlis diperlakukan tidak manusiawi. Hak Asasi Manusianya dirampas. Sebab, tidak diperkenankan penyidik untuk melakukan istrahat dan makan. Padahal Ahlis sudah meminta izin kepada penyidik.
Dan yang lebih mencengangkan lagi, masa penahanan Ahlis di Polda Sulteng melebihi dua hari (2x24 jam). Padahal, putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Poso sudah terbit.
Ahlis menang Praperadilan dan diperintahkan dikeluarkan dari tahanan. Tapi penyidik Polda Sulteng, tak kunjung mengeluarkan dari dalam tahanan selama 2x24 jam.