Selain itu, ia juga meminta kepada Ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Sulteng, turun tangan memanggil dan memeriksa Polda Sulteng atas prosedur pemeriksaan yang dilakukan secara tidak profesional.
“Dan IUP yang berada di kawasan pemukiman Desa Tamainusi saat ini, harus dikeluarkan. Jangan ada IUP perusahaan mana pun itu di kawasan pemukiman warga. Sesuai Undang-Undang Minerba, IUP harus radius 5 KM dari kawasan pemukiman,” papar Ahlis.
Tidak hanya itu, Ahlis juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Sulawesi Tengah, tidak tinggal diam dengan kasus ini.
Bagaimana pun kasus yang dialami Ahlis telah meresahkan masyarakat desa tersebut. Masyarakat sangat keberatan dengan kriminalisasi yang dialami kades mereka.
“Sehingga pemerintah kabupaten dan provinsi harus meredam dan melakukan mediasi. Karena saya sebagai kades tidak bisa menahan keberatan warga,” tandas Ahlis. ***