Kades Tamainusi Merasa Dizalimi, Menangkan Praperadilan di PN Poso

- Jumat, 3 Februari 2023 | 09:24 WIB
Ahlis, Kades Tamainusi, memenangkan praperadilan di PN Poso terhadap Polda Sulteng.
Ahlis, Kades Tamainusi, memenangkan praperadilan di PN Poso terhadap Polda Sulteng.

METRO SULTENG - Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sayojaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Poso. Kades memohonkan praperadilan setelah dirinya ditetapkan oleh Polda Sulteng sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Desa Tamainusi Morowali Utara Adukan Perusahaan Tambang ke DPRD

Kades Tamainusi, Ahlis, dituduh melakukan tindak pidana perampasan hak tanah di wilayahnya. Karena itulah, sang kades dilaporkan secara pidana oleh PT Latanindo Mining ke Polda Sulteng beberapa waktu lalu.

Baca Juga: LSM NCW Pertanyakan Retribusi Galian C Morut Rp17 M yang Belum Dibayarkan

Merasa tidak bersalah, Ahlis selaku kades menempuh upaya hukum atas status tersangkanya. Pengadilan Poso pun mengabulkan permohonannya. Status tersangka sang kades dinyatakan cacat hukum.

Ada enam poin yang tertuang dalam putusan praperadilan Ahlis. Yaitu sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan tindakan Termohon (Polda Sulteng) yang menetapkan Termohon (Ahlis, Kades Tamainusi) sebagai tersangka dugaan perampasan hak sebagaimana yng dimaksud dalam Pasal Tindak Pidana Kehutanan, dengan cara setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang terjadi di Dusun Towi, Desa Tamainusi, Kecamatan Sayojaya, Kabupaten Morowali Utara. Atas itulah, penetapan tersangka mengadung cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Oleh karenanya, penetapan terdangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yng dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan atas diri Pemohon oleh Termohon.

Baca Juga: RDP dengan PT GNI, DPRD Morut Ingatkan Bupati Lebih Jernih Melihat Situasi Lapangan

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon.

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

6. Membebankan biaya perkarka kepada negara sebesar nihil.

Dikonfirmasi media ini Kamis malam (2/2/2023), Ahlis mengatakan sudah menerima salinan putusan praperadilan dari PN Poso pada tanggal 2 Februari 2023, atas permohonan praperadilan yang dirinya mohonkan.

"Alhamdulillah saya menang di pengadilan. Saya dinyatakan tidak bersalah. Permohonan pra saya diterima. Dan status tersangka saya gugur demi hukum,"katanya semringah.

Halaman:

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Terkini

X