Dua Proyek APBN di Poso, Pekerjaan Terlambat Tidak Sesuai Kontrak

- Senin, 6 Februari 2023 | 18:13 WIB
Tugu selamat datang di Kota Poso, Kabupaten Poso, Sulteng.
Tugu selamat datang di Kota Poso, Kabupaten Poso, Sulteng.

METRO SULTENG - Dua paket proyek di Kabupaten Poso, Sulteng, yang bersumber dari APBN Kementerian Agama tahun 2022, tidak selesai dikerja sesuai waktu yang tertera dalam kontrak. Proyek ini mengalami keterlambatan. Pekerjaannya menyeberang tahun.

Dua paket proyek tersebut yaitu, rehab kantor Kemenag Poso tahun 2022 dengan anggaran Rp620 juta. Perusahaan yang mengerjakan rehab PT. Pitu Langi Patampasu.

Baca Juga: LSM NCW Pertanyakan Retribusi Galian C Morut Rp17 M yang Belum Dibayarkan

Sedangkan satunya lagi, pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Poso Kota tahun 2022. Anggarannya Rp980 juta, dikerjakan CV. Cahaya  Mutiara Abadi.

Data yang dihimpun redaksi menyebutkan, pekerjaan dua paket proyek ini terlambat karena ada dugaan "pengistimewaan" kepada kedua perusahaan. Akibatnya, perusahaan tidak terpacu untuk menyelesaikan pekerjaan  sesuai kontrak.

"Pekerjaan dua paket proyek itu menyeberang tahun, padahal bukan proyek multiyears,"demikian data tertulis yang diterima media ini, Minggu (5/2/2023).

PPK dan kontraktor, ada dugaan bekerjasama supaya anggaran proyek tidak dikembalikan ke kas negara meski pekerjaan terlambat. Sehingga didesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100 persen selesai. Padahal kondisi di lapangan belum selesai dikerja.

Baca Juga: 670 Orang Meninggal Setelah Gempa Dahsyat di Turki, Suriah 7,4 Magnitudo

Hal itu bertujuan agar kemungkinan kontraktor tidak dikenakan denda keterlambatan. Dan pencairan anggaran langsung dilakukan seluruhnya ke rekening perusahaan.

"Hal seperti itu cukup berbahaya. Karena berisiko, dimana kontraktor bisa mengingkari kesepakatan bersama, dan bisa jadi melarikan diri. Sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dinikmati pemilik. Atau kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan, tapi dengan santai. Sebab, tidak ada waktu pelaksanaan yang akan dikejar," duga sumber media ini.

Pemberian "hak istimewa" kepada kedua perusahaan tersebut, justru sangat merugikan instansi pemilik pekerjaan. Buktinya, pihak perusahaan justru terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Baca Juga: Kades Tamainusi Merasa Dizalimi, Menangkan Praperadilan di PN Poso

"Kedua perusahaan itu harusnya di-black list,"desaknya.

PERUSAHAAN DIKENAKAN DENDA

Apa tanggapan kedua perusahaan? PT. Pitu Langi Patampasu yang dikonfirmasi tidak membantah bahwa pekerjaan rehab kantor Kemenag Poso terjadi keterlambatan.

Halaman:

Editor: Icam Djuhri

Tags

Terkini

X