"Iya terlambat sedikit. Namun kami tetap dikenakan denda selama proses penyelesaian pekerjaan berlangsung. Sekarang ini pekerjaan sudah selesai," kata Opan, yang mengaku menjabat komisaris di PT. Pitu Langi Patampasu.
Sesuai kontrak, mereka diberi waktu selama 150 hari kalender untuk melaksanakan rehab. Kontrak PT. Pitu Langi Patampasu mulai 4 Juli 2022.
Opan mengungkapkan, keterlambatan pekerjaan karena urusan teknis. Seperti tenaga kerja yang kurang produktif, serta ditambah faktor cuaca yang kurang mendukung alias hujan.
"Kita terlambat memang saat awal-awal kerja. Karena saat bagian tanah digali, ditemukan mata air. Mata air ini sempat jadi kendala dan juga memperlambat,"ujar Opan.
Setelah mata air teratasi, pekerjaan selanjutnya di lapangan sudah lancar.
"Yang kami rehab bagian depan kantor Kemenag Poso. Meski sempat terlambat, tapi pekerjaan selesai juga. Dan saat ini sudah dilakukan serah terima," tandas Opan terkait rehab PT. Pitu Langi dengan pagu Rp620 juta tersebut.
Hal senada disampaikan Direktur CV. Cahaya Mutiara Abadi, Fadel. Ia mengakui terjadi keterlambatan pekerjaan pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Poso Kota.
Baca Juga: Anwar Hafid Tinggalkan Kesan Manis untuk Morowali, Ini Kata Transmigran
Namun, Fadel membantah tidak dikenakan denda. PPK memberlakukan denda terhadap perusahaannya.
"Alhamdulillah, sekarang ini pekerjaan sudah selesai. Ada 20 hari keterlambatan perusahaan kami. Dan kami dikenakan denda oleh PPK,"kata Fadel dikonfirmasi media ini.
Perusahaan diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Dan selama proses denda berlangsung, Fadel memacu para pekerja agar lebih giat menyelesaikan pekerjaan.
"Faktor tenaga kerja dan cuaca. Sehingga pekerjaan kami di lapangan terlambat,"tutup Fadel, Direktur CV. Cahaya Mutiara Abadi. ***