LSM NCW Pertanyakan Retribusi Galian C Morut Rp17 M yang Belum Dibayarkan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 12:37 WIB
A war Hakim, Direktur LSM NCW.
A war Hakim, Direktur LSM NCW.

METRO SULTENG - Direktur LSM Nusantara Corruption Watch (NCW), Anwar Hakim, mempertanyakan retribusi Galian C yang ditengarai mencapai Rp 17 miliar, tapi diduga belum dibayar oleh PT. SEI ke pemerintah daerah.

"Sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, PT SEI harusnya membayar retribusi Galian C kepada pemerintah daerah Morowali Utara. Karena itu sudah kewajiban dalam ketentuan alas Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh negara, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Morowali Utara," beber Anwar Hakim, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Damprat Oknum Jaksa Kejati Sulteng, ART: Saya Punya Data tentang Mereka

Anwar Hakim mengatakan, dalam gugatan PT. SEI terhadap pemerintah daerah terkait dugaan tunggakan retribusi Galian C miliaran rupiah, Pemda Morowali Utara memenangkan perkara gugatan, sesuai nomor perkara TUN Palu.8/G/3031/PTUN.PL.

Sehingga seharusnya pihak penggugat yang dikalahkan dalam PTUN, harusnya segera membayar retribusi Galian C miliaran rupiah tersebut ke Pemda Morowali Utara.

"Bahkan kami dari LSM NCW mencurigai tunggakan dugaan retribusi Galian C PT. SEI ke Pemda Morowali Utara, adalah modus kolusi dan nepotisme pejabat level tinggi di Morowali Utara yang notabene sarat dengan benturan kepentingan. Sebab kan aneh, masa sejak tahun 2919 sampai saat ini (2023) kewajiban perusahaan terhadap retribusi ke daerah belum terselesaikan," beber Direktur LSM NCW.

Baca Juga: Sambangi Kejati, DPD-RI Minta Temuan BPK soal Kerugian Negara Rp10 M Segera Ditindaklanjuti

NCW mengharapkan, kasus dugaan penggelapan retribusi Galian C ini, diusut sampai tuntas. Pasalnya Anwar Hakim menduga ada kerugian negara dibalik tunggakan retribusi miliaran rupiah tersebut.

"Bahkan NCW menduga, adanya perbuatan tercela , dalam konteks oknum pejabat level tinggi di daerah yang ditengarai tidak berpihak kepada kewajiban yang ditentukan oleh ketentuan tersebut. Sehingga pihak NCW bakal melaporkan ke KPK dugaan retribusi Rp 17 miliar yang penuh tanda tanya," tandas Anwar Hakim.

Sejauh ini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT. SEI maupun pejabat dinas pendapatan Daerah Morowali Utara, terkait retribusi Galian C yang disinyalir mencapai angka sebesar Rp 17 miliar tersebut. ***

Editor: Icam Djuhri

Tags

Terkini

X