Pihak Yosua Geram Soal Tuntutan Jaksa Ke Putri Candrawathi: Bebaskan Saja Buat Apa Dituntut 8 Tahun

- Kamis, 19 Januari 2023 | 16:43 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak. (Ist)
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak. (Ist)

METRO SULTENG-Hukum tuntutan terdakwa Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di respon pihak Yosua.

Pihak Yosua kecewa terhadap tuntutan jaksa yang hanya memberikan hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sikapi Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara, Pihak Yosua Sebut Tidak Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ini Terlalu!

Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak bahwa ibunda dari almarhum Yosua menangis lantaran mendengar tuntunan Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

"Ibunda dari Yosua sedang menangis dirumahnya, merasakan bagaimana ternyata ketidakadilan hukum di Indonesia ini," ujarnya dikutip dari Tiktok @jamgadangtv, Kamis, (19/1/2023).

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Ke Brigadir Yosua

Martin mengatakan merasa kecewa atas tuntutan tersebut. Padahal pihaknya tengah memberikan kepercayaan kepada jaksa untuk memberikan hukuman yang setimpal agar korban mendapatkan keadilan.

"Kalau bukan kepada jaksa penuntut umum kita memberikan mandat atau wewenang menuntut keadilan kepada para terdakwa, kepada siapa lagi kita harus mengandalkan," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, tuntutan Putri hanya 8 tahun penjara.

Padahal dalam pasal tersebut terdapat beberapa hukuman seperti paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Pertimbangan Subjektif

Sementara Putri Candrawathi telah terbukti bersalah dan sebagai salah satu aktor intelektual dalam kasus tersebut.

"Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara dengan sengaja hanya dihukum 8 tahun penjara," ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga: Kamaruddin Menilai Permintaan Maaf Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Hanya Skenario, Benarkah?

Halaman:

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

X