METRO SULTENG-Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah masuk pada babak penjatuhan hukuman kepada terdakwa.
Salah satu terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Tuntutan jaksa ini berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa tuntunan ini dinilai lantaran Bharada E ikut serta bersama Ferdy Sambo dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.
Bahkan, kata jaksa, Eliezer juga disebut dalam kondisi sadar dan tidak ragu saat menembak Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ujar jaksa dilansir, Kamis, (19/1/2023).
Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Dipaksa Ferdy Sambo Buat Laporan Palsu Terkait Pelecehan Seksual
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa.
Sementara, hal yang memberatkan bagi Eliezer adalah tindakannya menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak.
Selain itu, hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi kejadian dan juga menyesali perbuatannya.***