METRO SULTENG- Perusaahan Pertambangan batu gampin PT Rezky Utama Jaya (RUJ) digugat secara perdata oleh PT Ansafar Wira Karya (AWK) atas penggunaan lahan jety di Tetalo Desa Nambo, Bungku Timur, Morowali, Sulteng.
Gugatan ini dilayangkan oleh Komisaris PT AWK Iqbal dikarenakan jalur komunikasi yang diupayakannya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Tangkap Tukang Ojek Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Morowali
Menurutnya, lokasi Jety Tetalo Desa Nambo telah merupakan milik PT AWK yang telah diserahkan oleh pihak pemerintah Desa Nambo yang pada waktu itu dijabat Oleh Kepala Desa Usman untuk lokasi pembangunan terminal khusus (tershus).
Bahan Bakar Minyak (BBM) industri atau tenker pada tahun 2013 dengan pembayaran sebesar 50 juta dan hal itu tertuang dalam akte penyerahan.
Baca Juga: Batal Dihadiri Presiden, Wapres KH Ma’ruf Amin Buka Munas XI KAHMI di Palu Sulteng
"Jadi itu sudah ada surat penyerahan langsung dari pemerintah desa dan disaksikan oleh saksi-saksi termasuk anggota DPRD Pak Kuswandi, kami beli lokasi itu, dari pemerintah desa, namun dengan ada satu catatan didalam surat itu,apabila PT AWK telah mundur, maka lokasi tersebut kembali ke pemerintah desa," jelas Iqbal, Kamis (24/11/22).
Namun dalam perjalanan usaha BBM Ikbal ada kendala karena adanya regulasi baru yang melarang ekspor nikel, sehingga sempat terhenti, karena beberapa mitra penerima BBM tidak ada kegiatan menambang.
"2014 berhenti kegiatan usaha kami, karena tidak ada yang membeli BBM, tapi kami bukan mundur, karena kami masih menunggu regulasi kelanjutannya," tutur Ikbal.
Selanjutnya kata Ikbal, antara tahun 2014 hingga tahun 2019 terjadi kepakuman kegiatan PT AWK di Tetalo, karena belum bisa mendatangkan BBM dikarenakan penambang belum beraktivitas.
"Jadi diantara kepakuman itu, tetap ada satu yang kami suruh jaga disitu, kami juga kadang melakukan kegiatan pembersihan ditetalo, sempat pada waktu itu pemerintah desa meminta ijin untuk menggunakan Jety Tetalo, kami ijinkan, tapi kami tidak menyerahkan," ungkap Ikbal
"Saya tidak mundur, kalau saya mundur saya menyerahkan ke Desa secara administrasi," tambahnya.
Baca Juga: Citizen Akhirnya Menemukan Perpaduan Teknologi dan Kecantikan Pada Jam Tangan Chronograph
"Kemudian ditahun 2019, ada investor yang masuk tanpa ada pemberitahuan ke PT AWK, dan isu yang kami dengar itu Kepala Desa yang sekarang dijabat oleh Sumbe bersama BPD menbuat surat jual beli ke Frans Kalalo," lanjut Ikbal.