METRO SULTENG - Setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pengrusakan bangunan dan penyerobotan lahan, Kepala Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Muhammad M Ali, kini sedang digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Poso oleh warga.
Penggugatnya adalah Andi Baso Hamzah, yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Langala yang masuk wilayah administrasi Desa Fatufia.
Baca Juga: Pemdes Fatufia Harap Pemda Morowali Bantu Persoalan Pulau Langala yang Diklaim Warga
"Laporan polisi atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan itu, kami layangkan sekitar tiga bulan lalu, dengan terlapor Kades Fatufia, Muhammad M. Ali. Saat di kepolisian, terlapor mengaku siap mengganti rugi Rp 70 juta," kata Hj Norma Andi Masse SH, selaku kuasa hukum penggugat Andi Baso Hamzah, baru-baru ini.
Norma Andi Masse menegaskan, bahwa Andi Baso Hamzah selaku kliennya, bukanlah menguasai Pulau Langala sebagaimana pemberitaan di beberapa media. Pernyataan itu sangat keliru. Bahkan sebaliknya, Andi Baso Hamzah adalah pemilik lahan di pulau tersebut.
Baca Juga: Program Jitu Tahajud Mulai Dirasakan Warga Pedalaman Morowali Hingga Pulau Terpencil
"Kades Fatufia Muhammad M.Ali, menyatakan ada warga yang mengklaim pemilik lahan di pulau itu. Soal itu memang benar. Andi Baso Hamzah mengklaim kalau lahan yang diduga diserobot dan bangunannya dirusak adalah lahannya. Karena memiliki alas hak yang sah atas tanah di pulau itu," tegas Norma Andi Masse, salah satu pengacara wanita ternama di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kliennya Andi Baso Hamzah memiliki lahan di Pulau Langala seluas 20.000 meter bujur sangkar. Penguasaan atas tanah itu Basso Hamzah mulai membangun rumah panggung di lokasi tersebut. Namun belakangan bangunannya diduga telah dibongkar oleh oknum kepala desa dan kemudian mendirikan gazebo dan saung di atas tanah tersebut.
Baca Juga: Polda Sulteng Akan Periksa Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG
"Sempat ditanya kenapa bangunannya dirusak, alasan tidak masuk akal dari kades Muhammad M. Ali. Katanya bangunan klien kami rusak karena alam. Rusak karena alam kok puing-puingnya ikut hilang. Karena itulah, kami laporkan dan gugat Kades Fatufia," terang Norma Andi Masse.
Norma berpesan, jika tergugat coba menggunakan kekuasaan dan atas nama pemerintah desa mau menguasai tanah penggugat, hormatilah ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jangan hanya mau serobot dan seakan mau menguasai.
Baca Juga: Anies Baswedan Capres NasDem, Ilyas Nawawi : Keputusan Tepat dan Untungkan Partai
"Karena, klien kami menguasai tanah di atas pulau itu, ada bukti alas hak kepemilikannya, yang juga dari awal telah diakui bahkan diketahui oleh Pemerintah Desa Fatufia," tutupnya. ***