Pengacara Tetap Tak Percaya Bharada E Bunuh Brigadir Yoshua

photo author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 19:50 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.(Antara/Tuyani)
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.(Antara/Tuyani)

METRO SULTENG-Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengomentari soal beredarnya kabar Bharada E atau Bharada Richard Eliezer mengakui dirinya bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin menyebut pihaknya memang dari awal tidak percaya Bharada E pembunuh Brigadir J.
"Dari awal kami tidak pernah percaya bahwa Bharada E pembunuh almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Tragis, Siwa SMP Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Teman Sekolahnya Sendiri

Baca Juga: Warga Desa Korobonde Mengeluh Puluhan Tahun Nikmati Jalan Rusak

Baca Juga: Belum Ditemukan, Pencarian 4 Orang Korban Banjir Bandang Torue Ditutup

Kamaruddin meyakini Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden tersebut. Menurutnya, Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya.

Bharada E hanya dikorbankan oleh atasannya," ucapnya.

Bukan hanya itu, Kamaruddin juga menduga mundurnya pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, juga berkaitan dengan hal tersebut. Dia mengaku sempat meminta pengacara Bharada E mundur jika kliennya terus berbohong.

"Betul, saya doktrin rekan itu untuk mengatakan yang sejujurnya. Bila benar katakan benar, bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta. Maka jangan ada dusta di antara kita. Kecuali Bharada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, maka dia layak dibela hak-hak hukumnya. Namun, bila terus-menerus berdusta, jangan dibela," ujar Kamaruddin.

Pernyataan Kamaruddin ini juga pernah disampaikan oleh Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Taufan kepada wartawan, Sabtu (6/8).

Baca Juga: Ribuan Penonton Padati Konser Iwan Fals di Poso, Ajak Warga Jaga Kedamaian

Baca Juga: Gaji Komisaris di PT Freeport Mencapai Rp 6,5 Miliar

Baca Juga: Hari Asyura 10 Muharram Jadi Istimewa Karena Ada Peristiwa Penting Para Nabi

Taufan mengatakan, pada saat kejadian, tidak ada saksi yang melihat proses tembak-menembak tersebut. Dia mengatakan satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X