KPUD Donggala Diminta Menolak DPC Demokrat sebagai Peserta Pemilu 2024

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 13:31 WIB
Abdurrachman M Kasim
Abdurrachman M Kasim

METRO SULTENG- Buntut gugatan perdata Abdurrachman M Kasim ke DPP Partai Demokrat, DPD Partai Demokrat Sulteng, dan DPC Partai Demokrat Donggala, ternyata berefek domino. Bola liar gugatan Abdurrachman mengancam keikutsertaan DPC Demokrat Donggala di Pemilu 2024.

Berbicara kepada wartawan Kamis (21/7/2022), Abdurrachman mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan lagi surat susulan ke KPUD Donggala. Isi suratnya yakni meminta KPUD agar mempertimbangkan untuk menolak pendaftaran ketua dan pengurus DPC Demokrat Donggala sebagai peserta Pemilu 2024.

"Surat susulan dari saya tertanggal 18 Juli 2022. Surat pertama sebelumnya sudah dilayangkan kuasa hukum saya,"kata Abdurrachman M Kasim.

Baca Juga: Kasus Raibnya Dana Nasabah Rp 9 Miliar, Bank Bukopin Palu Langgar UU Perbankan

Baca Juga: Jelang MTQ Ke 29 Tingkat Provinsi Sulteng, Hari Ini Digelar Pawai Taaruf di Luwuk

Baca Juga: Aktor Pengeroyokan di Jalan Cut Nyak Dien Palu Diduga Pengusaha Tambang

Dalam redaksi surat susulan 18 Juli 2022, Abdurrachman selaku penggugat prinsipal terhadap DPC Demokrat Donggala menyatakan, KPUD sebaiknya tidak menerima jika ketua dan pengurus DPC Demokrat Donggala datang mendaftar. Sebab, gugatan terhadap partai ini sementara berproses di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Ketua DPC Demokrat Donggala, Nurlela, terdaftar sebagai tergugat VI,"ungkapnya.

Abdurrachman yang juga mantan Plt Ketua DPC Demokrat Donggala menjelaskan, baru-baru ini gugatan serupa ke Partai Demokrat juga terjadi di Pekanbaru, Provinsi Riau, dan dikabulkan majelis hakim. Mereka menggugat DPP Demokrat dan DPD Demokrat Riau.

Baca Juga: Bupati Delis Ajak Ketua Lingkungan Rembuk Bersama Wujudkan Kebersihan Kota Kolonodale

Baca Juga: Ford Sepakati Kerjasama Nikel dengan PT Vale di Blok Pomalaa, Sultra

Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Ditangkap Saat Sedang Jalan-Jalan di Senayan City

"Yang dilakukan teman-teman di Pekanbaru membuat saya semangat. Dan saya meyakini akan memenangkan gugatan ini,"ujar advokat senior ini.

Perbuatan melanggar hukum (PMH) menjadi tuntutan Abdurrachman terhadap Partai Demokrat. Partai berlambang bintang mercy ini dianggap melakukan PMH saat menggelar muscab serentak beberapa waktu lalu. Muscab serentak tidak ada diatur dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) partai.

Gugatan perdata Abdurrachman di PN Palu senilai Rp 1,5 miliar. Terdiri dari materil Rp 500 juta dan inmateril Rp 1 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X