"Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Dipercepat"
METRO SULTENG- Kasus penganiayaan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, Sulawesi Tengah, didesak untuk diusut tuntas oleh Polda Sulawesi Tengah. Jangan hanya pelaku lapangan yang diusut, tapi siapa aktor di balik aksi penganiayaan juga harus diungkap.
Desakan pengusutan kasus penganiayaan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dr Elvis Dj Katuwu. Elvis sangat menyayangkan upaya yang dilakukan Polda yang dinilai lamban dan terkesan mengulur-ulur waktu.
Baca Juga: Penangkapan Paksa Nikita Mirzani Terpaksa Dilakukan Polisi, Yang Bersangkutan tidak Kooperatif
Baca Juga: Korem 132/Tdl dan Kodim 1306/KP Gandeng Pemkab Sigi Wujudkan Ketahanan Pangan
Baca Juga: Danrem 132 /Tdl Hadiri Pelantikan Pejabat Bupati Banggai Kepulauan
Kedua pelaku utama berperan sebagai yang menyuruh (donpleger) dan yang membantu (medeplishtige) melakukan aksi penganiayaan.
Yang menyuruh diduga seorang oknum pengusaha tambang emas, sedangkan yang membantu diketahui seorang perempuan bernama Me Ing. Kedua oknum ini diharapkan segera diperiksa dan menjadi tersangka.
"Keduanya jangan sampai lolos dari jeratan hukum. Jangan pihak Polda mudah diintervensi, sehingga terkesan membiarkan kasus ini," kata Elvis.
Polda diminta tidak berhenti mengusut kasus ini sampai pada pelaku yang beraksi di lapangan saja. Karena itu tidak adil bagi korban. Dan kasus ini sudah berjalan dua bulan, tapi proses penyelidikan dan penyidikannya belum selesai juga. Ada pelaku yang sempat ditahan selama 10 hari, namun sudah ditangguhkan penahanannya.
"Ada pelaku yang sempat ditahan. Tapi dilepas lagi. Padahal kasus ini dilaporkan sejak bulan April 2022. Namun kok belum beres juga. Seperti kasus besar saja. Padahal ini kasus penganiayaan saja,"gerah Elvis.
Baca Juga: Yenni Flora Tampa'i: Dahulu Desa Bunta Banyak Wabah Malaria, Kini Desaku Jadi Desa Idola
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Desak Kapolda Metro Juga Harus Dinonaktifkan
Baca Juga: Ford Sepakati Kerjasama Nikel dengan PT Vale di Blok Pomalaa, Sultra