METRO SULTENG - Kasus dugaan korupsi proyek sumur artesis tahun 2019 di Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, masih terus diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Proyek yang sumber dananya dari APBN tersebut saat ini dalam proses penyidikan di Kejari.
Baca Juga: Pengembalian Kerugian Proyek Sumur Artesis Sudah Terlambat, Sejumlah Pihak Berpeluang Jadi Tersangka
Proyek sumur artesis ditaksir merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar. Sedangkan total anggaran pekerjaan ini sekitar Rp6,9 miliar.
Dikonfirmasi Deadline-news.com (media partner Metrosulteng.com), Kajari Palu Muh.Irwan Datuiding SH, MH mengatakan saat ini kasus sumur artesis Tondo masih proses sidik (penyidikan).
Baca Juga: Kerugian Negara Proyek Sumur Artesis Rp1, 7 Miliar, Kontraktor Baru Kembalikan Rp360 Juta
Menurut jaksa kelahiran Tolitoli ini, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Tapi proses sidik masih terus dilakukan Kejari Palu. Dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu yang tepat.
Baca Juga: Kasus Proyek Sumur Artesis di Kota Palu Naik ke Penyidikan
"Kalau sudah mantap, baru kita tetapkan tersangka (tsk). Dan Insya Allah ada tsk-nya," tegas orang nomor satu di Kejari Palu tersebut dihubungi Kamis 13 Juli 2023.
Namun, Muh Irwan belum mau mengungkapkan atau memberi gambaran, siapa saja yang akan menjadi calon tersangka. Karena masih ranah penyidikan kata dia.
KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA
Sekadar informasi, proyek sumur artesis melekat di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng. Sumur artesis diperuntukkan masyarakat korban bencana alam gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami di hunian tetap (huntap) Tondo, Kota Palu.
Dan baru-baru ini, empat orang terkait dugaan korupsi sumur artesis kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin hingga Selasa (26-27/6/2023) di kantor Kejari Palu.
Baca Juga: Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,7 M, Pekerjaan Sumur Artesis di Palu Sudah Tahap Penyelidikan
Keempat orang tersebut masing-masing mantan Kasatker berinisial AM, kemudian PPSPM berinisial SJ, rekanan CV. Tirta Hutama Makmur berinisal SS, dan PPK berinisial AH.
Dari Rp1,7 miliar kerugian negara, rekanan yang mengerjakan CV Tirta Hutama Makmur sudah mengembalikan sebagain. Yaitu sekitar Rp360 juta. ***