Kasus Proyek Sumur Artesis di Kota Palu Naik ke Penyidikan

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 21:09 WIB
Kerugian negara ditaksir Rp1, 7 miliar dalam proyek sumur artesis di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun anggaran 2019. (Foto: Ist).
Kerugian negara ditaksir Rp1, 7 miliar dalam proyek sumur artesis di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun anggaran 2019. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menaikan status perkara dugaan korupsi pembangunan sumur artesis tahun anggaran 2019 di Kelurahan Tondo, Kota Palu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,7 M, Pekerjaan Sumur Artesis di Palu Sudah Tahap Penyelidikan

Penyidik meyakini ada tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di proyek yang melekat di Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah tersebut. Pagu anggaran proyek APBN ini Rp6,9 miliar.

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan mulai tanggal 12 Juni 2023," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, I Nyoman Purya, kepada wartawan Rabu (14/6/2023).

Menurut Kasi Intel, secara internal Kejari Palu, kasus ini sudah diserahkan penanganannya pada 30 Mei 2023 dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus. Dan kemudian pada 31 Mei 2023, telah dilakukan penyelidikan Pidsus.

Selanjutnya pada 12 Juni 2023 oleh Pidsus dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Teknisnya, saat ini bagian Pidsus Kejari Palu yang sudah tangani," kata jaksa berkacamata ini.

Baca Juga: Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Kejari Tutup Penyelidikan Dugaan Bill Hotel Fiktif DPRD Palu

Kasi Intel juga masih enggan membocorkan kapan penetapan tersangka, dan siapa saja calon tersangka dalam kasus proyek miliaran rupiah ini. 

"Biarkan tim penyidik dulu bekerja. Akan disampaikan jika ada perkembangan," tandas Kasi Intel.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2019, Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah memprogramkan pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih, atau sumur artesis, di Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Pembangunan sumur artesis ditaksir merugikan negara sekitar Rp1, 7 miliar. Disinyalir terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan sumur bor berskala besar ini.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Kejaksaan Morowali Berbagi Berkah ke Sejumlah Masyarakat Kurang Mampu

Dari hasil permintaan keterangan dan data yang dikumpulkan penyidik Kejari Palu, ditemukan ada kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan. Perusahaan yang mengerjakan proyek ini CV Tirta Hutama Makmur.

Kejari Palu sudah memeriksa beberapa orang antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X