METRO SULTENG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, telah melakukan tahap penyelidikan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan sumur artesis atau pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu, tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Bayi di Morowali Berhasil Ditangkap Polisi, Berikut Identitas dan Motifnya
Dalam proses penyelidikan, sudah 8 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Palu. Ke 8 orang tersebut yakni:
1). AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulteng;
2). AM sebagai Kepala Satker di BP2W Provinsi Sulteng;
3). S sebagai konsultan pengawas TMC 6;
4). AT selaku pengawas lapangan di BP2W Provinsi Sulteng;
5). SS sebagai penyedia jasa/kontraktor
6). SR selaku Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya Provinsi Sulteng;
7). SJ selaku PPSPM di BP2W Provinsi Sulteng, dan
8). A selaku Direktur PDAM Kota Palu.
Baca Juga: 8 Anggota DPRD Palu Sudah Dimintai Keterangan soal Bill Hotel Fiktif
Dari hasil penyelidikan Kejari Palu yang ketua tim penyidiknya I Nyoman Purya, pada tahun anggaran 2019 Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulawesi Tengah, benar telah memprogramkan pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
Pekerjaan ini nilai kontraknya Rp 6.925.000.000 (enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah). Sumber dananya dari APBN. Perusahaan yang mengerjakan CV Tirta Hutama Makmur.
Dari hasil permintaan keterangan dan data yang dikumpulkan penyidik Kejari, ditemukan ada kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan.