METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, memutuskan untuk menghentikan alias menutup penyelidikan kasus dugaan korupsi bill hotel fiktif anggota DPRD Palu tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,7 M, Pekerjaan Sumur Artesis di Palu Sudah Tahap Penyelidikan
Kejaksaan Negeri Palu telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah anggota DPRD mengembalikan semua uang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng.
Menurut Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya, anggota DPRD Palu telah mengembalikan jumlah kerugian sebesar Rp1 miliar lebih berdasarkan temuan BPK. Pihak sekretariat DPRD Palu juga telah mengembalikan.
"Iya, resmi ditutup sudah," kata I Nyoman Purya dihubungi Rabu (7/6/2023) di Palu.
Baca Juga: 8 Anggota DPRD Palu Sudah Dimintai Keterangan soal Bill Hotel Fiktif
Kata Kasi Intel, penyidik Kejari Palu sebelumnya telah memintai keterangan 8 anggota DPRD Palu dan 8 orang pihak sekretariat DPRD Palu.
“Karena pengembalian uang telah dilakukan anggota DPRD Palu sesuai temuan BPK, maka Kejari Palu memutuskan menutup perkara bill hotel dan mengeluarkan SP3,” tandas Kasi Intel Kejari Palu.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Palu dan pihak sekretariat terindikasi membuat 162 bill hotel (nota) tidak benar alias fiktif.
Baca Juga: Berlabuh di PKS, Fadel Lasawedi Kembali Terpanggil Perebutkan Kursi DPRD Tojo Una Una
Dari jumlah itu, sebanyak 111 bill hotel fiktif dilakukan 28 orang wakil rakyat di DPRD Palu. Sisanya dilakukan pegawai sekretariat. Kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar lebih. ***