1). AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulteng;
2). AM sebagai Kepala Satker di BP2W Provinsi Sulteng;
3). S sebagai konsultan pengawas TMC 6;
4). AT selaku pengawas lapangan di BP2W Provinsi Sulteng;
5). SS sebagai penyedia jasa/kontraktor;
6). SR selaku Kasubdit Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya Provinsi Sulteng;
7). SJ selaku PPSPM di BP2W Provinsi Sulteng, dan
8). A selaku Direktur PDAM Kota Palu. ***