Soal Perppu Ciptaker, Partai Buruh Bakal Layangkan Dua Gugatan Ke MK Pada 15 April Mendatang

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:33 WIB
Ilustrasi. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

METRO SULTENG-Partai Buruh bakal melakukan dua gugatan yakni gugatan formil dan materil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua gugatan ini, kata Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal akan dilakukan pada 15 April mendatang dengan membawa 12 tuntutan.

Baca Juga: Aksi Kekecewaan Terhadap Perppu Ciptaker, BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada 3 poin tuntutan petani dan 9 poin dari buruh. Ia optimistis buruh menang dalam uji materiil tersebut.

"Untuk omnibus law Ciptaker kami harus menunggu 30 hari untuk mendapatkan nomor. Kalau sudah dapat nomor baru kami menggugat ke MK. Diperkirakan 15 April 2023 gugatan judicial review (JR) omnibus law Ciptaker dimasukkan ke MK," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Ini Katanya

Said merinci dua gugatan yang dilakukan buruh, yakni formil dan materiil. Ia mengatakan uji formil ditempuh karena buruh tidak dilibatkan dalam uji publik oleh DPR dalam pembuatan Perppu Ciptaker.

Sementara itu, 9 poin tuntutan buruh dalam uji materiil adalah upah minimum, pesangon, outsourcing alias tenaga alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Fraksi Bersih-Bersih Di DPRD Sulteng, Minta Batalkan Pengesahan Perppu Ciptaker

Lalu, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti termasuk buruh atau pekerja perempuan, tenaga kerja asing (TKA), dan sanksi pidana yang dihapuskan.

"Tiga poin uji materiil petani adalah bank tanah, impor saat panen raya, dan sanksi yang dihapus bagi importir yang melakukan impor saat panen raya," tutur Said.

Baca Juga: 3 Pakar Universitas Di Indonesia Bahas Dampak Hukum Dan Ekonomi Dalam UU Ciptaker

Ia menegaskan ada 4 konfederasi besar yang bersatu untuk melayangkan gugatan ke MK, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), ORI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ORI-KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Ada juga 60 federasi serikat pekerja lain di tingkat nasional.

"Orang yang pesimis dengan MK tidak memahami strategi perjuangan. Bagi Partai Buruh ada konsep, lobi, aksi, dan politik (KLAP). Kalah menang itu bukan ukuran, tapi lebih pada keyakinan pada cita-cita bahwa gak boleh kita menyerah," tegas Said.

Halaman:

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

X