METRO SULTENG-Perjalanan pengesahan Perppu Ciptaker Kerja menjadi UU memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Fraksi Bersih-Bersih Di DPRD Sulteng, Minta Batalkan Pengesahan Perppu Ciptaker
Berbagai penolakan muncul yang menginginkan pengesahan Perppu Ciptaker tersebut untuk dibatalkan.
Meskipun mendapat penolakan, DPR bersama pemerintah tak menghiraukan permintaan itu. DPR telah mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, (21/3/2023).
Baca Juga: Akademisi Untad: Perppu Ciptaker Lebih Tepatnya Disebut UU Kemudahan Berinvestasi
Menanggapi protes hingga penolakan terhadap Perppu Ciptaker itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penolakan adalah hal yang wajar.
"Semua ada konstitusinya, enggak apa-apa, itu bagus," ujarnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Memihak Masyarakat, LMND Sulteng Kecam Presiden Minta Perppu Ciptaker Segera Dicabut
Lebih lanjut, menurutnya semua undang-undang ada yang menolak dan mendukung.
"Semua undang-undang ada yang menolak, ada yang mendukung. Itu biasa ada yang menolak," bebernya.